GRESIK,1minute.id – Owner Fairuz Skincare Aestetic, berinisial FFB membantah semua tuduhan korban Lilik Fauziyah. Perempuan 26 tahun asal Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik itu mengaku dirinya bukan seorang dokter. Apalagi, dokter spesialis kulit. Selain itu, tempat kecantikan Fairuz Skincare Aestetic bukan klinik tetapi salon kecantikan.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Zubairi kepada wartawan di Balai Wartawan pada Jumat, 18 Februari 2022. Fairuz, panggilan akrabnya, didampingi oleh tim kuasa hukumnya dari kantor Hukum Riyadi & Patner. Fairuz memakai long dress kelir oranye terlihat cantik. Dia duduk diapit oleh tiga orang kuasa hukum yakni Muhammad Takim, Zubairi dan Riyadi.
Zubairi menyatakan bahwa kliennya tidak pernah melakukan tindakan klinis, seperti injeksi, infus yang dituduhkan korban. Menurutnya, Fairuz Skin Care itu adalah salon bukan klinik yang selama ini dituduhkan.”Perlu kami tegaskan, klien kami tidak pernah melakukan tindakan klinis. Klien kami hanya melakukam perawatan kulit dan tidak melakukan perbuatan klinis yang dituduhkan,” tegas Zubairi yang duduk di samping kanan Fairuz Fatin Bhahriyah ketika melakukan klarifikasi.
Terkait kliennya yang mengaku sebagai dokter, Zubairi mengungkapkan bahwa klienya bukan dokter dan dia tidak pernah mentasbihkan dirinya sebagai dokter. Semua tindakan yang dilakukan di salonnya hanya untuk perawatan kulit. “Perbuatan yang dilaporkan ke Polres Gresik oleh korban Lilik Fauziyah merupakan kejadian setahun lalu, kenapa hari ini baru dilaporkan. Saya yakin yang mendasari korban melaporkan, berawal dari perjanjian hutang,”tegasnya.
Bagaimana dengan krim pagi, malam, toner dan facial foam semua bernomor BPOM MD -1428C itu? Kode MD adalah makanan produksi dalam negeri. Zubairi menegaskan krim tersebut bukan produk kliennya. “Tekait masalah produk kecantikan yang diberikan kepada korban dengan kode BPOM MD, kami tegaskan produk itu dibeli oleh klien kami dan tidak pernah membuat produk itu sendiri,”tegasnya.
Terpisah kuasa hukum Lilik Faiziyah, Wellem Mintarja mengungkapan bahwa sah-sah aja pihak mereka menampik tuduhan itu. “Kita punya alat bukti dan saksi bahwa Fairuz Fatin B mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan klinis di klinik kecantikannya,” tegasnya.
Dijelaskan Wellem, yang mengalami dan merasakan adalah korban. Bahwa di klinik itu dilakukan tindakan medis dan berdampak pada korban seperti wajahnya lebam dan kulitnya mengelupas. “Biarkan penyidik Polres Gresik yang melakukan pemeriksaan ini, apakah tindakannya masuk rana hukum pidana atau tidak. Kita percayakan semua pada penyidik Polres Gresik,” jelasnya.
Seperti diberitakan, Lilik Fauziyah melaporkan pemilik klinik kecantikan berinisial FFB kepada polisi. Perempuan asal Jalan Lingkungan Jarkali, Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur itu melakukan tiga jenis perawatan di klinik FSC Aestetic yakni perawatan kulit, pengencangan payudara dan penyempitan miss V. Perawatan dilakukan di FSC Aestetic di Jalan Merak, Kompleks Perumahan Griya Kembangan Asri (GKA), Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik itu.
“Wajah Saya di anestesi dan di suntik beberapa kali sehingga wajah saya bengkak. Tidak hanya itu, untuk mengencangan Miss V dimasuki alat selama setengah jam. Rasanya terasa panas dan nyeri. Itu semua yang melakukan adalah dr. Fairuz,”kata korban Lilik didampingi kuasa hukum Wellen Mintarja saat selesai diperiksa di Polres Gresik pada Kamis, 17 Februari 2022.
Masih menurut korban, setelah perawatan selang dua hari kulit tangan dan kaki saya mengering dan mengelupas dan wajah lebam dan merah merah. “Wajah saya seperti kena pukul,”terangnya. Korban Lilik lalu konsultasi. “Saya disuruh untuk kontrol lagi akan tetapi tidak ada hasil bahkan wajah saya rusak,” ujarnya.
Untuk tindakan treatment pertama selama 8 jam biaya Rp 8 juta. Selanjutnya ketika kontrol bayar lagi sebesar Rp 1,6 juta. “Saya juga dikasih krem perawatan wajah, karena tidak ada hasil maka saya berhentikan,”tegasnya. (yad)