Keponakan Terdakwa Akui Diminta Merestart Gawai Milik Janda Korban Pembunuh

GRESIK, 1minute.id – Sidang dugaan pembunuhan dengan terdakwa Abdullah Musyafak alias Pak Eko, 39, kembali digelar di Pengadilan Negeri Gresik pada Rabu, 29 Desember 2021. Sidang lanjutan pembunuhan janda bernama Erni Kristiana, warga Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik itu memasuki keterangan saksi. 

Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik A.A.Ngurah Wirajaya diantaranya Habibur Rohman, keponakan terdakwa. Rohman dimintai kesaksian karena me-restrat gawai belakangan diketahui milik korban Erni Kristiana.

Dalam keterangan dihadapan majelis hakim diketuai Fitrah Dewi Nasution, saksi Rohman mengaku awalnya tidak mengetahui jika pamannya (terdakwa, Red) telah membunuh korban Erni Kristianah. Ia hanya diminta untuk me-restart sebuah handphone. Saksi baru ngeh ketika bibinya memberitahunya. Ia pun harus berurusan dengan polisi. 

“Iya saya didatangi 3 polisi untuk dimintai keterangan masalah hp itu,”kata Rohman dalam persidangan. Rohman mengaku tidak mengenal korban. Usai memberikan keterangan, saksi langsung meninggalkan ruang persidangan. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. “Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,”tegas ketua majelis hakim Fitra Dewi Nasution.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam  sidang  pembacaan surat dakwaan secara daring Jaksa Penuntut A.A Ngurah Wirajaya menyatakan dugaan  pembunuhan  yang dilakukan oleh terdakwa Musyafak alias Pak Eko dilakukan pada Rabu, 7 Juli 2021 sekitar pukul 23.00

Ketika ditemukan oleh tetangga korban janda satu anak berusia 36 tahun itu dalam kondisi sudah membusuk. Posisi korban dalam keadaan terlungkup di lantai sebelah tempat tidur. Pakaian yang digunakan korban tersikap sebagian sehingga memperlihatkan organ tubuh bagian bawah korban. Dari kaki sampai dengan bagian paha atas. Pada bagian kepala tertutupi selimut dan ketika dibuka ditemukan pada bagian kepala korban terdapat luka dan genangan darah pada lantai kamar.

Kematian korban akibat kekerasan tumpul pada kepala sisi belakang kanan yang menembus tulang atas kepala hingga selaput lunak pembungkus otak. 

Atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwaTerdakwa Pak Eko yang tinggal di Kecamatan Sukodono, Sidoarjo itu, jaksa penuntut menjerat dengan pasal 338 KUHP berbunyi  : Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun. (yad)