Gayeng, Tiga Wakil Ketua DPRD Gresik, Sosialisasikan Tiga Perda

GRESIK,1minute.id – Tiga pucuk pimpinan DPRD Gresik melakukan Sosialisasi Perundangan (Sosper) 2021 di Desa Metatu, Kecamatan Benjeng pada Minggu, 5 Desember 2021. Mereka adalah Ahmad Nurhamim, Mujid Riduan dan Nur Saidah. Sosialisasi  tahap V yang dilakukan oleh tiga orang Wakil Ketua DPRD Gresik itu berlangsung ganyeng. 

Sebab, Sosper dikemas dengan santai tapi serius. Ada tiga Peraturan Daerah (Perda) Gresik yang disosialisasikan kepada warga desa setempat itu. Tiga perda itu adalah Perda Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat ; Perda Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Perda Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Menuju Desa Mandiri.

Nur Saidah, misalnya. Legislator perempuan dari Partai Gerindra itu menyatakan, pimpinan DPRD Gresik selalu kompak. Menjalankan tugas bareng-bareng sesuai tugas pokok dan fungsinya (tusi). “Ya, begini inilah tugas anggota DPRD kerja bareng. Tapi, saat pemilu perang lagi,”katanya disambut tepuk tangan peserta sosialisasi.

Mujid Riduan menjelaskan bahwa sosperda adalah bagian dari tupoksi DPRD Kabupaten Gresik, sehingga apa yang sudah kita sahkan kita sosialisasikan kepada masyarakat. “Supaya masyarakat mengetahui dan sebagai pedoman dalam pelaksanaan, khususnya terkait pemerintahan, dan kehidupan sehari hari, artinya semuanya harus memahami semua aturan yang berlaku,”kata Mujib yang juga Ketua DPC PDI-P Gresik.  

Hal sama diungkapkan Ahmad Nurhamim. Ketua DPD Partai Golkar Gresik membahas materi tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Menuju Desa Mandiri. Ketiga narasumber itu mengajak kepada peserta sosialisasi untuk mempelajari buku materi yang telah diberikan. “Buku yang sudah diberikan bisa dipelajari dan dipahami agar bisa bermanfaat,”kata mereka. (yad)