Gempur Rokok Ilegal di Daratan dan di Kepulauan, Ajak Masyarakat dan Insan Pers Ikut Awasi Peredaran rokok Tanpa Cukai

GRESIK,1minute.id – Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Kantor Bea Cukai Gresik seakan tidak pernah lelah melakukan sosialisasi larangan peredaran rokok tanpa cukai kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan di daratan hingga kepulauan. Sosialisasi di Pulau Bawean dipimpin oleh Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah bersama Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea  Cukai  Gresik Faisal Andy dan anggota Komisi I DPRD Gresik Bustami Hazim pada Kamis dan Jumat, 18-19 November 2021.

Metode sosialisasi untuk mengajak masyarakat di pulau berjarak 80 mil laut dari pusat kota Gresik itu ada dua cara. Yakni berdialog bersama pedagang toko kelontong di Pendapa Kecamatan Sangkapura. Metode kedua, petugas menempelkan stiker “Gempur Rokok Ilegal” di Desa Sawah Mulya dan Kumalasa. Keduanya di Kecamatan Sangkapura. 

Sementara itu, sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di daratan dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemkab Gresik di Hotel Horrison di Jalan Kalimantan, Kompleks Perumahan Gresik Kota Baru (GKB) Kecamatan Manyar bersama sejumlah stakeholder dan insan pers. Sosialisasi menghadirkan Kepala Dinas Kominfo Gresik Siti Jaiyaroh, Kepala Sub Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Gresik Ari Munandar dan Kepala Sub Seksi Penuntutan Pidsus Kejari Gresik Faris Almer.

Wabup Gresik Aminatun Habibah dihadapan pedagang dan pemilik toko kelontong meminta tidak menjual rokok tanpa cukai. “Masyarakat juga jangan membeli rokok tanpa cukai,”tegas Bu Min. Mengapa rokok harus bercukai? Bu Min mengatakan, cukai salah satu penerimaan bagi pemerintah. “Hasil penerimaan cukai nanti akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat,”katanya. “Jangan beli rokok yang tanpa cukai,”imbuhnya. 

MASIF SOSIALISASI: Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah menempelkan stiker Gempur Rokok Ilegal di toko kelontong di Desa Kumalasa, Kecamatan Sangkapura pada Jumat, 19 November 2021 (Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea  Cukai  Gresik Faisal Andy menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di masyarakat. Menurut, Faisal Andy ada lima jenis rokok ilegal yang beredar selama ini. Yakni, rokok polos ; rokok cukai palsu ; rokok menggunakan pita cukai bekas; rokok menggunakan cukai beda dan rokok menggunakan pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongan. 

“Penggunaan rokok ilegal ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun,”kata Faisal Andy. Faisal Andy meminta kepada masyarakat untuk membantu ikut memberantas peredaran rokok ilegal. Bagaimana caranya? “Jangan membeli rokok tanpa cukai. Laporkan kepada kami bila menemukan peredaran rokok tanpa cukai,”tegas Faisal Andy.

Anggota Komisi I  DPRD Gresik Bustami Hazim mengatakan, sosialisasi Gempur Rokok Ilegal itu sangat membantu masyarakat dan pedagang. Sosialisasi diharapkan masyarakat dan pedagang lebih waspada dan tidak menjual rokok tanpa cukai. Legislator asal Bawean ini, menengarai masih ada peredaran rokok tanpa cukai di Bawean. “Sosialisasi ini akan sangat membantu penjual tidak menjual rokok tanpa cukai. Sedangkan, masyarakat kalau membeli rokok yang bercukai,”tegas Komisi bidang hukum dan pemberantasan ini.

SOSIALISASI GEMPUR ROKOK ILEGAL: Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea  Cukai  Gresik Faisal Andy menempelkan stiker Gempur Rokok Ilegal di etalase pedagang di Desa Sawah Mulya, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean pada Kamis, 18 November 2021 (Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Terpisah, di hotel Horrison GKB , Kepala Sub Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Gresik Ari Munandar menyebut penerimaan cukai oleh negara pada 2020 mencapai Rp 178 triliun. Penerimaan tersebut dipastikan bertambah ketika peredaran rokok ilegal bisa diberantas, khususnya di Kabupaten Gresik. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar ikut mengawasi peredaran rokok ilegal. Setidaknya, dengan mengetahui lima ciri khusus rokok ilegal.

“Sehingga penerimaan cukai optimal dan bisa kembali ke masyarakat melalui pemerintah daerah. Dalam bentuk infrastruktur, fasilitas umum dan berbagai layanan masyarakat lainnya,”jelas Ari saat memaparkan materi.
Ia menambahkan, setiap tahun desain pita cukai selain berubah. Sudah dilengkapi hologram, informasi harga dan jenis barang. Serta desain khusus. tematik yang diproduksi oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). Hal ini memudahkan dalam identifikasi rokok berpita cukai asli atau palsu dan lainnya.

“Tujuan sosialisasi ini adalah menurunkangrafik peredaran rokok ilegal. Jika menemukan
peredaran di lapangan akan lebih baik
melapor. Sehingga akan kami tindaklanjuti
hingga kepada pihak produsen sebagai upaya
penindakan,”tegasnya. 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Gresik Siti Jaiyaroh mengatakan sosialisasi ini berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 230/ PMK.07/2020 dan PMK No. 206/PMK.07/2020. “Dua peraturan tersebut kemudian diimplementasikan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penjabaran P-APBD Tahun Anggaran 2021,” katanya.

Melalui sosialisasi gempur rokok ilegal ini, pihaknya berharap bisa menutup celah peredaran rokok tanpa pita cukai. Yakni dengan membekali masyarakat dengan pemahaman. “Harapannya sosialisasi ini membawa dampak baik bagi masyarakat Gresik secara umum,” tandasnya.

Sedangkan, Kepala Sub Seksi Penuntutan Pidsus Kejari Gresik Faris Almer menyampaikan bahwa para pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal akan mendapatkan sanksi hukuman yang tidak main-main. Tahun 2020, ada satu kasus yang sudah disidangkan dan diganjar hukuman satu tahun penjara serta denda Rp. 97 juta. (yad)