GRESIK,1minute.id – Kakek berinisial M terancam menghabiskan masa tua di balik jeruji besi. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik menuntut kakek 76 tahun hukum penjara selama 9 tahun dan denda Rp 10 juta.
Jaksa penuntut Umum Arga Bramantyo mengatakan, terdakwa M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17/ 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 10 Juta subsider tiga bulan kurungan,”kata Jaksa Arga, menggantikan Jaksa Nurul Istiana pada Selasa, 28 September 2021.
Sidang dengan hakim ketua Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja digelar di Pengadilan Negeri Gresik secara tertutup itu. Dalam surat dakwaan diterangkan dugaan perbuatan terdakwa pada Juni 2020 pukul 19.00, melakukan tipu muslihat terhadap anak di bahwah umur untuk melakukan perbuatan asusila.
Terdakwa membujuk rayu anak korban dengan diiming-iming akan dibelikan bakso, kalung dan gelang. Sampai akhirnya, terdakwa bisa melampiaskan hawa nafsunya.
Penasihat hukum terdakwa M, yaitu Agus Djunaidi dari Posbakum Fajar Trilaksana mengatakan, akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada persidangan pekan depan. “Kita akan menyampaikan pembelaan secara tertulis dan disampaikan dalam persidangan pekan depan. Intinya, terdakwa sudah tua dan hukumannya terlalu berat,”kata Agus. (yad)