GRESIK,1minute.id – Pembatasan mobilitas orang selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mengubah modus peredaran rokok ilegal dari offline menjadi online. Media sosial (Medsos). Modus baru akhirnya tercium oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) Gresik.
Patroli siber yang dilakukan petugas Bea dan Cukai Gresik mengamankan 381.880 batang rokok ilegal. Rokok tanpa Cukai. Kepala KPPBC Gresik Bier Budi Kismuljanto mengatakan keberhasilan penindakan rokok ilegal ini diawali dari kegiatan patroli siber atau patroli medsos yang rutin dilakukan.
“Di era PPKM seperti saat ini, rupa-rupanya para pelaku kegiatan ilegal ini memanfaatkan medsos untuk mengedarkan barangnya,”ujar Bier Budi pada Kamis, 2 September 2021.Budi dampingi Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Gresik Wijayani Lestari dan Kasubbag Komunikasi Pimpinan Pemkab Gresik Abdul Manan.
Dari hasil temuan awal tim patroli siber yang juga bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Gresik inilah didapatkan temuan rokok ilegal sebanyak 3 bal di daerah Kecamatan Bungah, Gresik. Selanjutnya dilakukan penelusuran, yang kemudian ditemukan rokok ilegal dengan jumlah yang lebih besar di daerah Karang Binangun, Kabupaten Lamongan.
Dari penindakan ini, imbuhnya, didapatkan kurang lebih sekitar 21 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 16 merek. “Perkiraan nilai barang hasil penindakan ini sebesar Rp 389.517.600 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 274.884.862,”urai Bier Budi.
Dari hasil operasi siber dengan barang bukti ratusan ribu batang rokok tanpa cukai mengamankan sejumlah orang. Mereka sedang menjalani pemeriksaan. Bila terbukti melalukan pelanggaran meraka bisa dijerat dengan Pasalpasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. “Ancaman hukuman paling lama penjara selama 5 tahun,”ujar Bier Budi dalam ekspose hasil operasi siber rokok ilegal
Kepala Bagian Perekonomian Setkab Gresik Wijayani Lestari dalam sambutannya di kegiatan jumpa pers mengungkapkan terima kasih atas sinergi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Gresik dengan Bea Cukai Gresik.
“Kemarin, awalnya kami menemukan ada penjual online yang menjual rokok dengan harga yang murah. Dari sini kami kemudian bekerja sama dengan Bea Cukai dan kemudian langsung ditindaklanjuti sehingga hasilnya bisa kita lihat sekarang,”ungkap Wijayani.
Dengan pengungkapan tindak pidana bidang cukai ini, imbuh Wijayani, diharapkan mampu memberikabn efek jera terhadap pelaku tindak pidana, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat umum untuk bersama–sama berperan dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal, terutama di daerah Kabupaten Gresik. (yad/adv)