GRESIK, 1minute.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mulai melakukan pembebasan lahan untuk proyek normalisasi Kali Lamong. Untuk tahap awal ini, ada sepuluh bidang lahan yang dilakukan pembayaran ganti rugi untuk masyarakat pemilik lahan di Desa Tambakberas dan Jono, Kecamatan Cerme, Gresik.
Pembayaran ganti rugi senilai Rp 5,9 miliar dilakukan di Balai Desa Tambakberas itu disaksikan oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Dandim 0817 Gresik Letkol Inf Taufik Ismail dan forum pimpinan kecamatan setempat pada Selasa, 31 Agustus 2021. Masyarakat penerima ganti rugi proyek percepatan normalisasi Kali Lamong itu semringah.
Abdul Hadi dan Imam Santoso, diantaranya. Abdul Hadi, pemilik lahan dan bangunan seluas 141 m² di Desa Jono mendapatkan nilai ganti rugi sebesar Rp 772.735.900. Sedangkan, Imam Santoso, pemilik tanah seluas 1.739 m² mendapatkan ganti rugi Rp 709.508.089.
Proses pembebasan lahan normalisasi Kali Lamong ini tergolong cepat. Pembebasan lahan perdana ini sebagai tonggak awal pemerintahan yang memiliki tagline “Gresik Baru” untuk mengakhiri penderitaan masyarakat sepanjang bantaran Kali Lamong akibat banjir selama puluhan tahun itu.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengapresiasi masyarakat yang sukarela melapas lahan untuk proyek normalisasi Kali Lamong ini. “Mudah-mudahan ini menjadi rezeki yang barokah karena mau merelakan tanahnya untuk proyek kemanusiaan ini. Sampeyan mendapatkan pahala. Semoga berkah,”kata Gus Yani-sapaan akrab-Bupati Fandi Akhmad Yani.
Gus Yani-sapaan akrab-Bupati Fandi Akhmad Yani menambahkan, masyarakat yang merelakan lahannya untuk proyek percepatan normalisasi Kali Lamong akan tercatat di prasasti. “Iki gawe kepentingan wong akeh.Alhamdulillah sampeyan untung. (Pemerintahan) tidak ada niatan merugikan bapak dan ibu,”tegas mantan Ketua DPRD Gresik dalam sambutannya.
Ganti rugi pembebasan lahan ditengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir diharapkan bisa stimulus bagi pemkab Gresik melakukan percepatan pemulihan ekonomi masyarakat. Lebih lanjut ia menyatakan untuk tahap awal ini ĺpemerintah kabupaten (Pemkab) Gresik telah menganggarkan untuk pembebasan lahan normalisasi Kali Lamong melalui APBD 2021 sebesar Rp 30 miliar. Pemkab hanya memiliki kewenangan membebaskan lahan dibawah 5 hektare.
“Anggaran pembangunan awal Tanggul dikerjakan oleh BBWS sebesar Rp 100 miliar. BBWS sudah melakukan pekerjaan penanggulan Kali Lamong di Desa Jono,”katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik Asep Heri menambahkan, tahap awal ada 54 bidang dengan luas 4,8 hektare yang dibebaskan. “Hari ini, ganti rugi dibayar 10 bidang kepada masyarakat senilai Rp 5,9 miliar,”ujarnya. Rinciannya, 8 bidang untuk masyarakat Desa Tambakberas dan 2 bidang warga Desa Jono.
“Sebanyak 44 bidang sisanya akan dibayar pada September nanti,”kata Asep Heri yang juga Ketua pengadaan tanah normalisasi Kali Lamong ini. Asep Heri juga mengapresiasi sikap masyarakat yang legawa melepaskan sebagaian lahan untuk proyek kemanusiaan ini. “Ganti rugi ini penghormatan kepada pemilik tanah,”,tegasnya. Pembebasan lahan perdana ini tergolong lancar. Tim pengadaan membutuhkan waktu sebulan.
Lalu akan digunakan untuk apa uang ganti rugi tersebut? Murti, pemilik tanah di Desa Jono mengaku akan digunakan untuk membeli rumah lagi. “Semoga masih ada sisanya,”kata Murti yang tinggal di bantaran Kali Lamong di Desa Jono sejak 1991 itu. Ia mengaku selama 30 tahun hampir tiap tahun kebanjiran. “Tahun lalu saja, empat kali rumah kebanjiran,”ungkapnya. Murti memiliki lahan dan bangunan seluas 141 m² mendapatkan ganti rugi sekitar Rp 700 jutaan. “Ganti ruginga hampir Rp 700 jutaan,”katanya. (yad)