SIDOARJO, 1minute.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo menggelar sidang lanjutan dugaan penyalagunaan anggaran di Kecamatan Duduksampeyan, Gresik pada Rabu, 18 Agustus 2021. Sidang dengan agenda tunggal. Yakni, pembacaan amar putusan majelis hakim Tipikor Surabaya yang diketuai Johanis dengan terdakwa Suropadi, Camat Duduksampeyan nonaktif.
Pada amar putusannya, terdakwa Suropadi divonis bersalah dengan hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Selain itu, majelis juga membebani Camat Duduksampeyan nonaktif itu membayar kerugian negara Rp 1,04 miliar. Jika, terdakwa tidak bisa membayar maka harta benda akan disita untuk negara. Jika tidak ada harta senilai itu, maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun penjara.
Vonis majelis ini lebih rendah 2 tahun dari tuntutan JPU Kejari Gresik yang menuntut terdakwa selama 8 tahun.
Ditambahkan pada putusan, terdakwa terbukti melalukan tindak pidana korupsi anggaran Kecamatan Duduksampean selama tiga tahun mulai periode 2017-2019.
”Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.21 tahun 2001. Kerugian negara akibat tindak pidana yang dilakukan terdakwa sebesar Rp. 1,041 miliar,”tegas Johanis saat membacakan putusan.
Pada sidang putusan yang digelar secara virtual di Pengandilan Tipikor Surabaya ini, terdakwa lansung mengajukan banding. Kuasa hukum terdakwa Suropadi, Fajar Yulianto mengatakan pihaknya akan melakukan upaya banding atas putusan hakim Tipikor Surabaya ini. “Klien dengan tegas meminta kepada kami untuk banding,”kata Fajar kepada wartawan.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa terdakwa didepan sidang telah menyatakan banding. “Kami akan laporkan dulu ke atasan hasil putusan ini dan upaya banding yang dilakukan oleh terdakwa. Sikap kami saat ini masih pikir-pikir,”kata Dymas kepada wartawan.
Seperti diberitakan, dalam surat tuntutan, JPU Kejari Gresik Esti Harjanti Chandrarini menuntut Suropadi itu selama 8 tahun penjara. Selain itu, jaksa penuntut membebani terdakwa Camat Duduksampeyan nonaktif mengganti kerugian negara sebesar Rp 1, 046 miliar dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.
Sedangkan dalam nota pembelaan (pledoi) dalam lanjutan sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa, 10 Agustus 2021, kuasa hukum terdakwa memohon kepada majelis untuk membebaskan dari segala tuntutan jaksa.
Andi Fajar Yulianto menyatakan, bahwa fakta bersidangan tidak ada satu orang saksi pun yang mengetahui adanya perbuatan yang didakwakan hingga ditutut terhadap Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, serta merugikan keuangan Negara.
Bahwa sesuai Tugas dan Kewenangan dalam jabatannya terdakwa Suropadi telah dilaksanakan dengan baik dan bukti pengabdian loyalitasnya dengan berbagai prestasi yang diperoleh oleh Kecamatan Duduksampeyan.
Hasil pemeriksaan dan audit dari Inspektorat Gresik diperoleh bahwa selama kurun waktu tiga tahun terdakwa diduga telah menyelewengkan anggaran Kecamatana Duduksampean senilai Rp. 1,041 miliar. (yad)