408 Napi Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan mulai Narkotika hingga Perkara PPA


GRESIK,1minute.id – Imam Masruri dan Sergi Setiaji tersenyum. Dua narapidana itu bisa menghirup udara bebas tepat di Hari Kemerdekaan pada Selasa, 17 Agustus 2021. Dua anak binaan Rumah Tahanan (rutan) Kelas II-B Gresik itu bebas setelah mendapatkan korting masa tahanan. Masing-masing mendapatkan diskon 2 bulan. 

Imam dan Sergi adalah dua dari 408 tahanan yang mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan Indonesia tahun ini. Berdasarkan surat keputusan Menkumham potongan hukuman antara 1 bulan hingga 5 bulan. Mayoritas napi yang mendapatkan diskon ini adalah perkara narkoba. 

“Setelah ini harus lebih baik, dan jangan ulangi lagi kesalahan yang sama. Berbuatlah yang baik-baik saja,”pesan Bupati Fandi Akhmad Yani didampingi Wabup Gresik Aminatun Habibah kepada Yunus, anak binaan rutan yang mendapatkan remisi usai upacara pengibaran bendera HUT ke-76 Kemerdekaan R.I di kantor Bupati Gresik pada Selasa, 17 Agustus 2021.

Kepala Rutan Gresik Aris Sukariyadi didampingi Kasubsi  Pelayanan Tahana Rutan Gresik Anis Handoyo mengatakan,  sebanyak 408 napi mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan. “Remisi diberikan antara 1 bulan hingga 5 bulan,”kata Anis. Sebanyak 4 dari 408 napi bebas di Hari Kemerdekaan. “Sebagian besar adalah perkara pidana umum,”ujar Anis.

Ini rincian anak binaanRumahTahanan kelas IIB yang mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan: Narkotika sebanyak 282 napi ; Perlindungan Anak (13) ; Pencurian (66) ; Kesehatan (7) dan Penggelapan (14). Berikutnya, kriminal sebanyak 3 orang; korupsi (3) ; penipuan (3) ; penadahan (10) ; mata uang (1) dan pelanggaran lalu lintas (2). Selanjutnya, ITE , memeras/mengancam, penganiayaan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak masing-masing seorang. (yad)