GRESIK,1minute.id – Pertikaian di Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi berujung happy ending. Para pihak sepakat untuk islah. Kesepakatan perdamaian itu diinisiasi Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dengan difasilitasi oleh pemangku pondok pesantren (Ponpes) Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo KH Agoes Ali Masyhuri pada Jumat malam, 13 Agustus 2021.
“Dalam pertemuan yang diinisiasi pak Bupati (Fandi Akhmad Yani, Red) dengan difasilitasi oleh KH Agoes Ali Masyhuri para pihak (pelapor dan terlapor) sepakat untuk islah,”kata kuasa hukum terlapor Khoirul Atho (KA), Abdullah Syafii dalam keterangan pers di kantornya pada Sabtu petang, 14 Agustus 2021.
Syafii mengatakan dalam pertemuan Jumat malam sekitar pukul 19.30 di Dalem Pemangku Pondok Pesantren (Ponpes) Bumi Sholawat KH Agoes Ali Masyhuri di Sidoarjo, pelapor Muhammad Tubashofiyu Rohman, 28, didampingi kakaknya, Tommy dan terlapor R.M. Khoirul Atho’ didampingi kuasa hukumnya Abdullah Syafii.
Dalam pertemuan itu, ada sejumlah kesepakatan islah. Diantaranya, para pihak sepakat KH Agoes Ali Masyhuri sebagai fasilitator islah. Kesepakatan kedua, para pihak sepakat melakukan Islah dengan menyelesaikan perkara baik di Polres Gresik maupun Polsek Manyar, Gresik secara kekeluargaan. “Dan, dalam waktu singkat pelapor akan mencabut laporan ke polisi,”imbuh Syafii.
Ketiga, Gus Ali siap mengawal Yayasan mulai perubahan hingga kepengurusan sampai terbitnya SK dari Kemenkumham. “Gus Ali siap melakukan pengawalan penyelesaian sengketa yayasan sampai terbitnya SK Kemenkumham yang baru,”kata Syafii.
Syafii mengaku kesepakatan islah terjadi karena diinisiasi oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. “Kami sampaikan terima kasih kepada Bupati Gresik yang menjadi inisiator pertemuan kemarin malam,”kata Syafii.
Seperti diberitakan, Muhammad Tubashofiyur Rohman, 28, warga Jalan P.P Ushulul Hikmah Al Ibrohimi di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Gresik melaporkan oknum guru berinisial KA ke Polres Gresik dan Polsek Manyar, Gresik.
Oknum guru itu diduga melakukan penganiayaan dan perusakan mobil milik pelapor yang juga Ketua Yayasan Ushulul Hikmah Alibrohimi. Yayasan ini menaungi pondok pesantren dan lembaga pendidikan mulai Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga Madrasah Aliyah (MA).
Menurut Shofi-sapaan-Muhammad Tubashofiyu Rohman dalam keterangan pers dirumahnya menceritakan dugaan penganiayaan yang dilakukan terlapor berinisial KA terjadi pada Kamis 5 Agustus 2021 sekitar pukul 08.30. Pagi itu, korban selaku Katua Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi dengan menggendong anaknya, WR, 3, datang ke Kantor Madrasah Aliyah (MA) Al Ibrohimi.
Tujuannya, memberikan surat pemberhentian Muhammad Said sebagai Kepala MA Al Ibrohimi. “Saat Saya memberikan surat itu Pak Said menerima putusan itu. Dan itu disaksikan waka MA dan lainnya. Pak Said kami berhetikan dari jabatan kepala MA karena tak jalankan keputusan yayasan. Ia diganti dengan Sohibu Janah,”ungkap Shofi saat memberikan keterangan pers didampingi Ketua umum Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Abdul Muafak dirumahnya pada Kamis, 12 Agustus 2021.
Usai memberikan surat pemberhentian kepada Said, tiba-tiba terlapor berinisial KA yang juga pengajar (guru) di Ponpes Al Ibrohimi datang sekitar pukul 08.45. Terlapor, lanjut Shofi, lalu masuk ke kantor dan menghampirinya. Tanpa basa- basi terlapor langsung melayangkan pukulan ke bagian kepala dan tubuhnya dengan membabi buta.
“Akibat pukulan itu, pelipis saya sebelah kiri luka. Mungkin terkena cincin akik terlapor,”kata Shofi. Menurut Shofi, pukulan terlapor dirasakannya terjadi berkali kali mengenai kepala dan tubuh. Sehingga, membuat kepalanya bagian belakang terasa sakit. “Saat dipukul saya menaruh anak saya di samping saya. Saya sempat melindungi kepala saya dengan kedua lutut. Kepala saya bagian belakang usai dipukul juga terasa sakit,”katanya sambil memperagakan kedua tangannya menutupi bagian kepala.
Tak hanya itu, lanjut Shofi, terlapor juga diduga melakukan pengerusakan terhadap mobil Toyota Yaris Nopol W -1721-CM miliknya. “Sehingga kap bagian depan mobil saya rusak,” terangnya. Terlapor juga diduga melakukan penganiayaan terhadap anak Shofi berinisial RW, 3 tahun. Anak perempuan itu mengalami bengkak di kelopak mata kanannya.
Untuk dugaan penganiayaan dan perusakan mobil Shofi melaporkan ke Polsek Manyar, Gresik. Sedangkan dugaan penganiayaan anak dilaporkan ke Polres Gresik.
Kuasa hukum terlapor KA, Abdullah Syafii mengatakan, persoalan antara terlapor dan pelapor adalah persoalan keluarga. “Kami akan mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan,”kata Abdullah Syafii ditemui dikantornya pada Kamis petang, 12 Agustus 2021.
Syafii mengatakan persoalan itu terjadi karena kesalahpahaman. “Kami berkeyakinan persoalan ini akan bisa diselesaikan secara kekeluargaan,”katanya. Sebab, Lazim persoalan di dalam lingkungan pesantren akan dilakukan dengan islah. “Mereka ini jiwa pesantren, bila ada persoalan akan duduk bareng lalu islah saling memaafkan,”katanya.
Terkait tindakan kekerasan terhadap korban dan Anak, Syafii membentah dengan tegas adanya pemukulan terhadap korban. Itu hanya kesalahanpahaman dan tidak ada kesengajaan,”katanya.
Terkait laporan di Polres Gresik, kata Syafii , kembali menegaskan terlapor tidak memukul anak. “Jangankan memukul, menyentuh anak itu pun tidak pernah,”tegasnya. (yad)