Emosional, Panitia dan Peserta Gantangan Burung Pengeroyok Warga Diringkus Reserse Kriminal Polsek Manyar


GRESIK,1minute.id – Lomba burung berkicau atawa gantangan burung di Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Gresik berujung penjara. Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Enam tersangka itu diantaranya, pasangan suami-istri, Basofi, 32, dan Diah Ayu Putri Hafidia, 24. Keduanya, warga Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Gresik.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 5,5 tahun. Mereka pun tertunduk menyesali perbuatannya.

Bagaimana kronologisnya? Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Manyar AKP Bima Sakti Pria Laksana mengatakan, lomba kicau burung digelar pada Sabtu,17 Juli 2021 sekitar pukul 14.00. Lomba itu diikuti puluhan peserta dari berbagai daerah. Yakni, Gresik, Surabaya hingga Madura. Kerumanan tidak terelakkan.

Ahmad Ari Afandi, 32, warga setempat khawatir lomba burung berkicau itu dihelat saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat itu  menimbulkan persebaran Covid-19. Postingan pemuda 32 tahun itu lalau mempostingdi Facebook itu mendapatkan respon Satgas Covid-19 Kecamatan Manyar. Satgas  langsung bergerak ke lokasi dan  Satgas membubarkan ajang lomba berkicau baru beberapa menit dimulai itu.

“Sepuluh orang, mulai penyedia tempat, juri lomba hingga peserta kami mintai keterangan,”kata Kapolsek Manyar AKP Bima Sakti Pria Laksana dalam Konferensi Press di Mapolsek Manyar pada Jumat, 23 Juli 2021.

Setelah dibubarkan, sejumlah orang berkumpul di rumah Zain di Desa Peganden, Kecamatan Manyar. Mereka mencari dan menemukan orang yang dianggap sebagai biang kerok perhelatan burung berkicau itu dibubarkan.
Basofi dkk mendatangi rumah korban sekitar pukul 17.00.

TERTUNDUK : Pelaku pengeroyokan warga yang diringkus Reskrim Polsek Manyar saat konferensi pers di Mapolsek Manyar, Gresik pada Jumat, 23 Juli 2021 ( Foto : Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Mereka melabrak tempat kos korban Ari Afandi. Cekcok mulut antara Basofi dengan korban Ari dilerai oleh Dhamas, warga setempat. Margono terbawa emosi lalu mendorong korban Ari nyaris terjengkang. “Tersangka M mendorong dua kali,”jelas alumnus Akpol 2013 itu.
Cekcek mereda.

Zain dan Diah Ayu Putri datang. Cekcok mulut semakin memanas. Istri Basofi itu kemudian meludahi korban dua kaki. “Tersangka DAP menendang korban sekali lalu pergi,”jelas AKP Bima Sakti didampingi Kanitreskrim Polsek Manyar Ipda Ekwanhudin.

Tersangka Diah Ayu Putri rupanya belum puas. Perempuan 24 tahun kembali masuk tempat kos sambil membawa tongkat stainless steel sepanjang satu meter. Besi itu diacungkan kearah korban. “Wes Digepuki Ae, Aku sing nanggung,”kata Bima Sakti menirukan pengakuan tersangka.

Emosi pelaku tersulut. Apalagi, Aries Rachman Apriyanto membawa balok kayu sepanjang 1,5 meter untuk mengintimidasi korban. Tersangka lainnya bertambah emosinya. Korban Ari Afandi akhirnya sasaran amukan. “Akibat penganiayaan itu korban mengalami memar dan trauma,”tegas Bima Sakti.

Korban Ari Afandi kemudian melapor pengeroyokan dialami ke Polsek Manyar. Sejumlah anggota reserse kriminal (Reskrim) Polsek di backup Satreskrim Polres Gresik melakukan penangkapan pelaku. “Kurang dari 1 x 24 jam, enam pelaku kami tangkap. Tidak ada perlawanan,”tegas Bima Sakti.

Enam pelaku pengeroyokan itu adalah Basofi, 32, dan Diah Ayu Putri Hafidia, 24. Keduanya warga Desa Peganden, Kecamatan Manyar. Aries Rochman Apriyanto, 39, warga Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas ; Bryan Zuhri, 35, warga Jalan Beton, Kompleks Perumahan Pongangan Indah (PPI), Kecamatan Manyar ; Margono, 35, warga Jalan Gubernur Suryo, Gresik ; Aditya Prasetiyo, 22, warga Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme.

Penyidik menjerat keenam tersangka dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP berbunyi barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan diancam hukuman paling lama 5,5 tahun. “Tersangka kami tahan,”ujar Bima Sakti. (yad)