Dokumen Impor Tidak Sesuai, Pengusaha Kapal Dituntut 4 Tahun Penjara


GRESIK, 1minute.id  – Johan Aditya Kuncoro, terdakea dugaan memasulkan dokumen pembelian kapal dari Jepang dituntut 4 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik juga membebani lelaki 36 tahun itu membayar denda Rp 100 juta.

Bila terdakwa asal Keputran, Tegalsari, Surabaya itu tidak bisa membayar denda masa hukumannya ditambah 2 bulan. Kini, nasib Johan Aditya Kuncoro ada ditangan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik. 

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Indah Rahmawati mengatakan terdakwa dituntut hukuman penjara selama empat tahun. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 103 huruf a, Undang-undang Nomor 17 tahun 2006, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Memohon majelis hakim untuk menghukum  penjara terdakwa Johan Aditya Kuncoro selama empat tahun,”kata JPU Indah pada Jumat,9 Juli 2021.  Lebih lanjut, Jaksa Indah, mengatakan, terdakwa selaku Direktur PT Trimitra Samudra, pada awal 2019 mendatangkan kapal jenis Kapal Roro Car Ship Revo 3, ex. MV Kokusai Maru 01 tahun pembuatan 1989 dari Hiroshima, Jepang. 

Kapal tersebut masuk ke Indonesia bersandar di Pelabuhan Pontianak pada 26 Januari 2019. Setalah diperiksa dokumen, ternyata tidak sesuai dengan fisik. Akhirnya, diperintahkan untuk ekspor kembali ke Jepang.  Ternyata, kapal tersebut tidak di ekspor, melainkan dibawa ke PT Indonesia Marina Shipyard di Gresik dengan alasan untuk diperbaiki.

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru. 

Dimana, impor barang modal tidak baru berupa Kapal Revo 3 Ex Ferry Aso yang dibuat pada 1989, tidak memenuhi persyaratan spesifikasi teknis kapal untuk dapat diimpor. Sebab, melebihi batas usia kapal yang disyaratkan yakni usia kapal tersebut sudah lebih dari 30 tahun. Apabila tetap diopersionalkan akan membahayakan keselamatan penumpang. 

Rencananya, kapal tersebut akan dipergunakan untuk mendukung kegiatan penyebrangan dari Pelabuhan Padangbay Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali menuju Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat maupun sebaliknya. 

Sementara, Penasihat Hukum terdakwa Johan Aditya Kuncoro, yaitu Aisyah, mengatakan, atas tuntutan hukum oleh jaksa penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili agar membebaskan terdakwa. “Kami sebagai penasihat hukum terdakwa, memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dibebaskan, sebab beliau tidak bersalah,”katanya. (yad)