GRESIK,1minute.id – Selebgram Yoga Windy Agustian diamankan polisi. Master of Ceremony berusia 27 tahun ngontrak di Kompleks Pondok Permata Suci, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik itu ditangkap karena diduga melakukan pencurian perhiasan seberat 80 gram dan uang tunai Rp 10 juta.
Kini, Yoga yang memiliki 4.885 follower itu mendekam ditahanan Polsek Manyar. Ia pun sementara waktu tidak bisa berbagi cerita di media sosial. Informasi yang dihimpun pencurian perhiasan dan uang dirumah sahabatnya bernama Akhmad Syaiful Latif , 28, warga Jalan Barabai, Kompleks Perumahan Gersik Kota Baru (GKB), Kecamatan Manyar, Gresik.
Pencurian dilakukan dua kali pada 3 dan 8 Juni 2021. Yoga masuk menggunakan kunci pemilik rumah yang ditaruh di atas lemari sepatu di teras rumah korban. Yoga mengetahui tempat kunci rumah karena sudah akrab dengan korban. Bahkan, ketika korban menikah Yoga didapuk sebagai host.
Kali pertama pencurian dilakukan pada 3 Juni 2021 ketika Yoga sedang menghias mobil yang akan digunakan oleh korban Akhmad Syaiful Latif hendak nikah. Saat itu, tersangka Yoga pura-pura izin ke toilet kemudian mengambil sejumlah perhiasan.
Yoga pun seperti ketagihan. Pada 8 Juni 2021 Yoga melihat story WhatsApp Norma, istri Syaiful sedang berada berlibur. Yoga lalu menanyakan kepada Norma liburan dimana dan dijawab di Sarangan, Magetan. Yoga yang kerap berpenampilan perlente itu kembali mendatangi rumah korban. Mengambil kunci ditempat biasa korban menyimpan.
Yoga pun leluasa mengacak-acak isi lemari tempat korban menyimpan perhiasan dan uang. Ia mengambil perhiasan seberat 1,46 gram, dua buah gelang 2 gram, satu cincin 2 gram, empat gelang lapisan emas, uang tunai Rp 10 juta.Barang curian itu dimasukkan ke dalam saku celana.
Seperti pepatah, tidak ada kejahatan yang sempurna. Belakangan terungkap, aksi solo Selebgram itu terekam kamera pengintai atawa closed circuit television/CCTV.
Anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Manyar melihat ada mobil yang mencurigakan di sekitar rumah korban Syaiful. Mobil tersebut diketahui kerap dipakai Yoga.
Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana menerangkan pelaku pencurian dengan pemberatan pembobolan rumah ini diamankan kurang dari sepekan. “Uang hasil pencurian digunakan untuk membayar hutang, memenuhi gaya hidup pelaku sendiri. Sebagian hasil curian dibelikan pakaian dan lain sebagainya. Modusnya memang pertama hutangnya banyak dan gaya hidup,”kata Iptu Bima pada Kamis, 24 Juni 2021.
Selain menjadi MC, tersangka sering mendapatkan jasa endorse di akun instagram pribadinya. Gaya hidup tersangka ini seperti selebgram. Mulai dari travelling, kemudian shopping atau belanja barang branded. Tersangka selain terjerat pinjaman online, dia juga memiliki hutang kepada Wedding Organizer yang menggandengnya. Tersangka tak kunjung menyetor uang hasil job manggung.
Alumnus Akpol 2013 ini menambahkan hubungan korban dan tersangka sudah kenal lama sejak 2017. Karena sudah kenal dengan korban tahu lokasi barang berharga disimpan, korban mengalami kerugian sebesar Rp 38 juta.
“Berdasarkan rekaman CCTV, keterangan saksi dan korban, kita dalami pelaku, saat diamankan pelaku dirumah tanpa perlawanan,”terangnya.
Sementara hasil penyidikan baik dari korban atau saksi, pelaku masih beraksi seorang sendiri.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa surat perhiasan emas, satu buah kalung emas kadar 16 karat, kalung emas kadar 16 karat, perhiasan emas model kancing kadar 6 karat dengan berat 3,5 gram, gelang emas perhiasan kadar 8 karat berat 5,8 / 4,6 gram.
Empat buah kalung perhiasan emas. Satu buah gelang gesper huruf berat 1,46 gram. Kemudian barang-barang branded berharga jutaan rupiah berupa kaos singlet bermerk, kaos jins, celana pendek bermek, kemeja motif batik.
Duda yang juga kerap menerima endorse di media sosial instagram ini hanya bisa melihat barang curian berupa emas, beserta pakaian dan sepatu dengan harga mahal yang dibelinya dari uang hasil mencuri dipajang saat pers release di Mapolsek Manyar.
“Karena kebutuhan kepepet, saya menyesal, tidak diulangi lagi,”kata Yoga lirih. Penyidik menjerat tersangka Yoga dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (yad)