GRESIK,1minute.id – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menemui para buruh pabrik New Era di halaman kantor Bupati Gresik pada Jumat, 11 Juni 2022. Bupati mendeadline manajemen pabrik memproduksi sendal berlokasi di Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kebomas itu untuk menyelesaikan tunggakan gaji dan tunjangan hari raya (THR), memberikqn subsidi kepada buruh yang terdampak Covid-19 selama sepekan.
Sebelumnya, Gus Yani-sapaan-Fandi Akhmad Yani bertemu dengan perwakilan buruh di ruang Putri Cempo di Kantor Bupati Gresik. Selama 3 jam pertemuan itu menghasilkan sejumlah keputusan. Antara lain, Pemkab Gresik akan memberi subsidi terdampak pandemi Covid-19 kepada para buruh.
Usai pertemuan itu, Gus Yani berjalan kaki menemui buruh yang menunggu di depan gerbang kantor Pemkab Gresik. Gus Yani lalu menyampaikan hasil dialog dengan perwakilan buruh menggunakan alat pengeras suara.
“Gaji dan THR yang tertunggak dalam bentuk hutang, kami punya anggaran refokusing tekait penanganan pandemi Covid-19, terkait pemulihan ekonomi nasional, subsisdi upah, ini kami tawarkan ke perusahaan,”kata Gus Yani pada Jumat, 11 Juni 2021.
Pemerintah hadir di tengah-tengah perusahaan dan karyawan. Subsidi upah akan diberikan setelah perusahaan memberikan kewajiban hutang hak karyawan.
“Perusahaan meminta waktu satu minggu kedepan menghitung dulu kemampuan keuangan. Satu minggu karyawan jangan kerja dulu selagi ada komitmen perusahaan menyelesaikan hutangnya, ketika ada komitemen pemerintah akan berikan subsidi upah dan karyawan boleh kerja kembali,”katanya.
Gus Yani menyebut poin keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama. “Kita beri waktu satu minggu, perusahaan pembayaran hutang kepada para karyawan,”imbuh mantan Ketua DPRD Gresik itu.
Sebelumnya para pekerja menolak kebijakan perusahaan yang berencana menurunkan nilai upah. Dari semula Rp 3,8 juta turun Rp 800 ribu menjadi Rp 3 juta/bulan. Kebijakan ini dianggap bertentangan dengan SK Gubernur. Selain itu, perusahaan menunggak membayar gaji selama empat bulan, dan THR tahun 2020 juga belum dibayar. (yad)