GRESIK,1minute.id – Narapidana penghuni Blok D di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Gresik kelabakan pada Senin, 7 Juni 2021. Sebab, petugas keamanan rutan berlokasi di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik melakukan penggeledahan barang bawaan warga binaan yang sedang menjalani masa tahanan.
Dalam instagram @rutangresik disebutkan pengeledahan dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan ( Ka.KPR) Kelas II B Zulfikar Dyabir itu untuk pencegahan dini masuk barang terlarang di rutan. Penggeledahan itu dilakukan rutin merujuk arahan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM.
Penggeledan barang bawaan binaan ini difokuskan di Blok D. Yakni, D 1, 2, 3 dan D 4 atas. Blok D ini khusus untuk narapidana terbelit perkara hukum antara lain, narkoba, curanmor dan lainnya.
Penggeledahan ini guna meminimalisir barang-barang yang dilarang masuk atau lebih tepatnya Zero Halinar (Handphone, Pungli, Narkoba). Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan sembilan unit telepon genggam, charger, botol kaca dan lainnya.
Diketahui, larangan menggunakan alat elektronik berupa handphone diatur dalam Pasal 4 huruf J Permenkumham 6/2013 yang selengkapnya berbunyi setiap narapidana dilarang memiliki, membawa dan atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.
Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap setiap Narapidana yang diketahui memiliki, membawa, dan/atau menggunakan handphone diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf f Permenkumham 6/2013 yang selengkapnya berbunyi narapidana dan tahanan dijatuhi hukuman Disiplin tingkat berat jika melakukan pelanggaran.
Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan Rutan Gresik Anis Handoyo ketika dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan kabar kegiatan penggeledahan barang bawaan anak binaannya. “Mungkin ada, Saya tidak monitor tadi saya ada di Surabaya,”kata Anis pada 1minute.id pada Senin, 7 Juni 2021. (yad)