GRESIK,1minute.id – Bagi Kurdiyanto, pencandu narkoba apa pun dilakukan untuk bisa memuaskan hasrat mengonsumsi sabu-sabu. Untuk mengelabui polisi pemuda 26 tahun itu menyimpan barang haram dalam pembalut wanita. Nahas, aksi pemuda asal Desa Kebonsari, Kelurahan Jambangan, Surabaya tetap terendus polisi.
Kurdiyanto digiring ke tahanan. Dalam sidang pembacaan putusan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik Agung Ciptoadi memvonis hukuman penjara selama dua tahun.
Hakim menganggap terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 UU nomor 35/2009 tentang narkotika. Terdakwa memiliki 0,36 narkoba tanpa izin.
“Bagaimana terdakwa, apakah terima, pikir-pikir atau banding,”tanya ketua majelis hakim Agung Ciptoadi usai membacakan amar putusan pada Senin, 24 Mei 2021. Tanpa pikir panjang terdakwa Kurdiyanto menyatakan menerima vonis itu. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik Siluh Candrawati menyatakan pikir-pikir. Sebab, putusan majelis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman 6 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan.
Diketahui, terdakwa Kurdiyanto diringkus di sebuah minimarket usai membeli narkoba dari daerah Surabaya pada Desember 2020 lalu. Dia membeli sabu secara patungan dengan wanita berinisial S, yang kini masih DPO.
Barang haram yang dibungkus pembalut warna pink itu rencananya akan dikonsumsi di tempat kos S daerah Driyorejo. Namun, sebelum sampai lokasi, dia diringkus aparat kepolisian. (yad)