MOJOKERTO, 1minute.id – Polres Mojokerto Kota membubarkan acara Wisuda dan Pelepasan Peserta Didik Kelas XII angkatan XXIII tahun 2021 SMA N 1 Wringinanom di salah satu mal di Mojokerto pada Rabu, 19 Mei 2021.
Gelaran wisuda angkatan XXIII itu dibubarkan diduga karena tidak memiliki izin Satgas Covid-19 Mojokerto Kota dan melanggar protokol kesehatan.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi memimpin langsung pembubaran acara tersebut. Panitia dan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Wringinanom Sukardi dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota untuk dimintai keterangan.
Ketika petugas gabungan dari TNI, Polri dan Pol PP Mojokerto Kota mendatangi lokasi gelaran wisuda di salah satu mal itu prosesi wisuda sedang berlangsung. Ratusan wisudawan yang memakai baju toga duduk hampir berimpitan.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi mengatakan, dua kegiatan wisuda itu tidak ada izin dari Satgas Penanggulangan Covid-19.
“Ini berawal pemberitahuan dari masyarakat ke Satuan Tugas Covid-19 dan kami lakukan penindakan pembubaran tersebut, karena tidak ada sepengetahuan dan ada masyarakat berkumpul tidak diizinkan,”terang Deddy di lokasi dikutip dari JatimNow.com. Siswa SMA Negeri 1 Wringinanom yang diwisuda berjumlah 600 siswa.
Terpisah Kepala SMA Negeri 1 Wringinanom Sukadi belum bisa dikonfirmasi. Wartawan 1minute.id ketika menghubungi seluler terdengar nada aktif tapi tidak direspon. Ketika konfirmasi melalui pesan WhatsApp terlihat centang dua warna putih. Sedangkan, ketika di telepon WhatsApp dirijek. (yad)