GRESIK,1minute.id – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani memperbolehkan masyarakat dan takmir masjid menggelar Salat Idul Fitri 1442 Hijriah. Syaratnya, mematuhi protokol kesehatan. Dalam pelaksanaan berorientasi pada Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di tiap desa, RW dan RT.
Hal itu diungkapkan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat memimpin rapat koordinasi yang membahas pembatasan Buka puasa bersama dan peniadaan Halal Bihalal untuk Pejabat dan ASN di Ruang Mandala Bakti Prajapada Senin, 10 Mei 2021.
“Salat Id bisa dilaksanakan bila wilayah desa, RW, RT setempat tidak masuk zonasi merah. Untuk pelaksanaan salat di suatu ruangan masjid dan musalah jumlah jamaah hanya setengah dari kapasitas ruangan masjid,”kata komandan Satgas Covid-19 Gresik ini.
Rakor dihadiri Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah beserta seluruh anggota Forkopimda Gresik, perwakilan dari Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, LDII, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Gresik sebagai tindak lanjut dari hasil rapat yang diikuti oleh Bupati Gresik bersama Gubernur Jawa Timur pada Minggu malam, 9 Mei 2021.
Gus Yani-sapaan-Bupati Fandi Akhmad Yani meminta kepada seluruh camat serta pimpinan ormas yang hadir untuk mensosialisasikan kepada seluruh takmir yang ada di wilayahnya agar hal ini bisa dilaksanakan mengingat waktunya sudah mendesak.
“Agar tidak terkonsentrasi di satu masjid besar, kami mohon agar Salat Id dilaksanakan di seluruh musala dan lapangan yang ada di wilayah setempat. Yang penting hindari kerumunan,”tegas mantan Ketua DPRD Gresik itu.
Gus Yani juga meminta agar tidak terjadi kerumunan jamaah membawa plastik untuk tempat sandal. Selain itu, berdasarkan hasil rapat bersama Gubernur, khutbah salat Idul Fitri tidak lebih 7 menit dan membaca surat-surat pendek.
Bupati juga melarang halal bihalal dan open house bagi pejabat dan ASN. Takbir keliling juga dilarang dan diarahkan untuk bertakbiran di masjid atau musala. (yad)