GRESIK,1minute.id – Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari kejaksanaan negeri (Kejari) Gresik. Putusan MA itu menguatkan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Andhy H. Wijaya, mantan Sekretaris Daerah Gresik dinyatakan bebas.
Atas putusan bebas itu, kejari Gresik segera melakukan berita acara eksekusi atas Andhy Hendro Wijaya. “Kami telah terima petikan putusan perkara tindak pidana korupsi dugaan pemotongan jasa insentif di BPPKAD dari MA. Dalam petikan itu disebutkan bahwa mantan Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya dinyatakan bebas,”ujar Kasi Pidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo pada Kamis, 6 Mei 2021.
Masih menurutnya, sesuai dengan SOP dikejaksaan, petikan putusan kasasi itu sudah beritahukan kepada pimpinan yakni Kajari Gresik Heru Winoto. Selanjutnya, Pidsus masih menunggu langkah yang harus dilakukan yakni menunggu petunjuk dari pimpinan.
“Petikan putusan telah kami terima pertengahan April 2021 lalu. Dalam putusan dijelaskan bahwa Kasasi Jaksa ditolak dan menguatkan putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya,”ujar Dimas.
Dalam sekuel salinan petikan di halaman catatat yang tersebar di jejaring WhatsApp berbunyi bahwa foto copy salinan resmi petikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2685 K/Pid.Sus/2020 diputus pada tanggal 9 Nopember 2020 diberikan kepada dan atas permintaan dari penasehat hukum terdakwa pada tanggal 29 April 2021 ditanda tangani panitera R.Joko Purnomo.
Di petikan putusan MA dengan nomor 2685 K/Pid.Sus/2020, berbunyi, memutuskan menolak permohonan kasasi dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Gresik. (yad)