GRESIK,1minute.id – Fariantono di vonis hukuman penjara selama 5 tahun. Mantan Kepala Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Gresik itu juga dibebani denda Rp 300 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 871,8 juta.
Majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya diketuai Tongani menyatakan, terdakwa Feriantono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menggunakan anggaran keuangan Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas tahun 2018 untuk kepentingan diri sendiri.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gresik, Dymas Adji Wibowo, mengatakan, dalam persidangan, majelis hakim Tongani memvonis terdakwa Fariantono, bersalah.
Terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU 31/1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 / 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Atas pelanggarannya, majelis hakim menghukum terdakwa Fariantono dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 871,8 juta lebih subsider 2 tahun penjara,”kata Dymas.
Putusan tersebut masih berat dari tuntutan jaksa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Faris Almer dan Esti Harjanti Candrarini. Jaksa menuntut terdakwa Feriantono dihukum penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutan itu, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti (UP) sebanyak Rp 871,87 juta subsider 3 tahun dan 6 bulan penjara. “Atas putusan majelis hakim, kita menyatakan pikir-pikir,” imbuhnya.
Diketahui, terdakwa Fariantono, mantan kades menggunakan anggaran keuangan Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas tahun 2018 untuk kepentingan diri sendiri. (yad)