GRESIK,1minute.id – Sebanyak 526 aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Gresik naik pangkat. Surat keputusan kenaikkan pangkat (SKKP) diserahkan simbolis oleh Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah di Ruang Mandala Bhakti Praja lantai IV Kantor Bupati pada Senin, 12 April 2021.
Rinciannya, 240 pegawai struktural dan 268 fungsional. Mereka tampak semringah. Wabup Aminatun Habibah sempat menanyakan besaran nominal kenaikkan gaji mereka itu kepada Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Gresik Nadlif?
“Kenaikkan sedikit,”jawab Nadlif membuat Bu Min -sapaan-Aminatun Habibah tersenyum.
Bu Min kemudian meminta kepada abdi negara itu untuk tetap bekerja memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Hal ini karena komitmen pemerintahan Gus Yani (Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani,Red) untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,”kata Bu Min serius.
Dia melanjutkan, tidak semua PNS bisa naik pangkat sesuai waktunya. Hal ini tergantung kinerja masing-masing. “Kalau kinerjanya baik, maka saat pensiun nanti akan selalu dikenang dan bisa dijadikan contoh oleh PNS yang lain. Tentu saja pada masa purna tugas nanti menjadi husnul khotimah,”pesan Bu Min.
Sekretaris Daerah Gresik Abimanya Poncoatmojo Iswinarno saat membacakan laporan mengatakan, jumlah PNS yang naik pangkat pada periode 1 April 2021 ini sebanyak 526 orang. Rnciannya, PNS struktural 240 orang dan fungsional 268 orang.
“Selamat kepada yang naik pangkat, semoga anda semakin bersyukur dan meningkatkan kinerjanya. Tidak semua PNS itu bisa naik pangkat tepat waktu. Hal ini tergantung kinerjanya. Banyak PNS yang terpaksa tertunda kenaikan pangkatnya. Ingat naik pangkat bukan hak, anda perlu instropeksi diri,”katanya.
Dijelaskan oleh Sekda bahwa naik pangkat bukan hak, artinya PNS tidak berhak menuntut BKD bila kenaikan pangkatnya tertunda. “Kalau gaji itu hak dan anda boleh protes bila gajinya tidak sesuai baik besaran atau waktunya,”imbuhnya. (yad)