GRESIK,1minute.id – Lima Polsek di jajaran Polres Gresik tidak bisa melakukan tindakan penyidikan. Lima Polsek itu adalah Polsek Benjeng, Balongpanggang dan Polsek Pelabuhan. Kemudian, Polsek Tambak dan Sangkapura. Kedua polsek itu berada di Pulau Bawean sekitar 80 mil dari Gresik.
Polsek-polsek tersebut hanya bertugas untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.
Program prioritas di bidang transformasi, penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.
“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” tulis Sigit dalam surat keputusan itu.
Sementara atas surat keputusan Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menerangkan kesiapannya bahkan akan maksimal dalam melayani masyarakat. “Secara prinsip kami siap melaksanakan. Akan lebih kedepankan fungsi preemtif dan preventif,”alumnus Akpol 2001 kepada wartawan (yad)