Kasus Sembuh Lebih Tinggi, Bupati Gresik Menilai PPKM Mikro Efektif Tekan Kasus Aktif Covid-19

Bupati dan Nakes


GRESIK,1minute.id – Tren jumlah kasus konfirmasi coronavirus disease 2019 (Covid-19) terus menurun. Memasuki hari keempat, Masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala Mikro jilid-3 hari ini,  Jumat, 12 Maret 2021 kasus sembuh lebih tinggi dari jumlah kasus konfirmasi Covid-19.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, telah meneken surat edaran (SE) terkait perpanjangan masa PPKM skala Mikro jilid-3. Dalam SE bernomor 800/513/437.73/2021 itu, PPKM skala Mikro mulai 9 – 21 Maret 2021. Menurut Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, jumlah aktif kasus Covid-19 selama tiga kali PPKM terus mengalami penurunan signifikan. Jumlah kasus aktif pada PPKM jilid I sebanyak 338 kasus. Kemudian, PPKM Mikro jilid II turun lagi menjadi 312 kasus

“Setelah diterapkan PPKM Mikro I kasus aktif turun drastis menjadi 112, kemudian PPKM Mikro II turun lagi 96,”kata Gus Yani-sapaan-Fandi Akhmad Yani pada Jumat,12 Maret 2021.  Selain mengoptimalkan operasi yustisi, Gus Yani melanjutkan pihaknya secara maraton melaksanakan vaksinani tahap dua dengan memprioritaskan pelayan publik seperti ASN, TNI-Polri, Jurnalis, Imam masjid, pedagang pasar, sopir angkutan transportasi dan guru serta tenaga pendidik.

“Kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment. Kita juga sudah menggagas program donor konvalesen dan vaksinasi secara maraton,”tambahnya. Dalam PPKM skala Mikro ini, masih membatasi tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO), masing-masing sebesar 50 persen. Kegiatan belajar mengajar juga masih berlangsung secara daring atau online. 

Pengaturan  pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal, toko modern, grosir, toko kelontong sampai dengan pukul 21.00. Ditambahkan Bupati Yani, pihaknya tetap mengimbau protokol kesehatan dilaksanakan seperti menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan mengunakan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.

Dinas Kesehatan Gresik harus memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi/karantina). “Satuan Polisi Pamong Praja Gresik agar berkoordinasi dengan Polres dan Kodim guna meningkatkan pengawasan, operasi yustisi, dan penegakan hukum lainnya. Dinas pariwisata dan Kebudayaan untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan sosial budaya,”terangnya. 

Sementara itu, berdasar data Satgas Covid-19 Gresik jumlah kasus konfirmasi bertambah 7 kasus pada Jumat, 12 Maret 2021. Sedangkan, kasus sembuh bertambah 8 kasus menjadi 4.810 kasus. Meninggal dunia terakumulasi menjadi 347 kasus .(*)