GRESIK,1minute.id – Tim kuasa hukum tersangka dugaan tindak pidana korupsi Camat Duduksampeyan Suropadi mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada Selasa, 23 Februari 2021.
Kedatangan mereka untuk mengajukan permohonan pengalihan status tahanan Suropadi dari tahanan kejaksaan menjadi tahanan kota. Sekitar pukul 11.00, Fajar Yulianto, ketua tim kuasa hukum Suropadi tiba di kantor Adhyaksa di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kebomas, Gresik itu.
“Permohonan pengalihan status tahanan dari rumah tahanan ke tahanan kota ini dilakukan dengan alasan, klien kami Suropadi saat ini masih aktif sebagai Camat, ASN dan sebagai abdi negara untuk melayani masyarat, “terang Fajar Yulianto selaku ketua tim kuasa hukum tersangka Suropadi.
Fajar menambahkan permohonan ini merupakan permintaan dari Suropadi dan sebagai penjamin adalah istri beliau. “Pemohonan pengalihan tahanan merupakan hak dari tersangka. Untuk itu kami selaku kuasa hukumnya memberikan surat resmi kepada kejaksaan. Harapan kami, Kejaksaan bisa mempertimbangkan permohonan kami, karena beliaunya saat ini Camat aktif dan tenaganya dibutuhkan masyarakat Duduksampeyan,” tegas Fajar didampingi anggota tim Mukhlison.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo membenarkan bahwa tim kuasa hukum dari tersangka Camat Suropadi pengajukan permohonan pengalihan tahanan dari Tahanan Rutan ke tahanan kota.
“Permohonan akan kami pelajari dan kami telaah. Disetujui atau tidak kami akan melakukan rapat bersama tim penyidik. Semua keputusan ada ditangan pimpinan,”tegas Dymas.
Seperti diberitakan, tersangka Camat Duduksampeyan Suropadi ditahan oleh Kejari Gresik atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran Kecamatan selama tiga tahun sejak tahun 2017-2019. Suropadi ditahan sejak 15 Februari 2021.
Hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Gresik, selama kurun waktu 3 tahun, negara dirugikan sekitar 1,041 Miliar. (*)