GRESIK,1minute.id – Hari pernikahan bagi Onie Darudiski momen yang begitu membahagiakan. Sebagai suami, lelaki 32 tahun itu ingin membahagiakan istrinya. Akan tetapi, cara lelaki asal Desa Roomo,Kecamatan Manyar, Gresik itu salah kaprah.
Pegawai bagian pengiriman barang atau kurir ekspedisi itu gelap mata. Ia tergiur sebuah smartphone milik konsumen di tempat kerjanya.Akibatnya, hari pernikahan yang digadang-gadang berubah menjadi isak tangis penyesalan. Onie harus meringkuk di hotel prodeo Polsek Manyar.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana mengatakan, tersangka Onie Darudiski ditangkap karena diduga telah mencuri sebuah gawai milik konsumen di tempat kerjanya di salah satu ekspedisi barang berlokasi di Jalan Kalimantan, Kompleks Perumahan Gresik Kota Baru (GKB).
“Pelaku tergiur mengambil paketan HP milik konsumen untuk hadiah ulang tahun pernikahan,”kata Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana pada Selasa, 16 Februari 2021.
Pencurian gawai itu terungkap berawal laporan pihak ekspedisi ke Polsek Manyar mendapat komplain konsumen. Paket kiriman handphone seharusnya diterima namun tidak pernah sampai ke tangan konsumen. Padahal semua data barang dan alamat telah masuk ke pihak ekspedisi.
“Konsumen pun merugi hingga empat juta rupiah,”terang alumni Akpol 2013 ini. Mendapat laporan tersebut Kanit Reskrim Polsek Manyar Ipda Ekwan Hudin mengerahkan tim buru sergap (Buser) melakukam penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.
Dari rekaman CCTV, tambahnya, pelaku mengambil kiriman barang konsumen yang seharusnya tidak masuk zona pengirimannya. Paket smartphone itu disembunyikan ke dalam karung. “Selang satu jam tiga puluh menit terhitung laporan diterima, pelaku diringkus Buser Polsek Manyar ditempatnya bekerja,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Trenggalek itu.
Onie, terduga pelaku tidak bisa mengelak ketika penyidik menunjukkan bukti rekaman closed circuit television (CCTV) yang diambil petugas dari tempat kerjanya.Onie mengakui perbuatan yang tidak terpuji dan tidak boleh di tiru oleh siapa pun.
Tersangka Onie dengan sesunggukan menahan tangis mengaku khilaf karena tidak bisa menahan godaan memiliki barang milik konsumen itu. “Ia berdalih ingin membahagiakan istri di hari ulang tahun pernikahan namun dengan cara yang tidak benar,”kata Iptu Bima Sakti.
Tersangka Onie kepada penyidik Polsek Manyar mengaku sebelumnya tidak ada niatan mencuri paketan barang itu. “Akan tetapi saya ingat istri minta hadiah HP, sedangkan uang saya tidak cukup membelikannya, tanpa pikir panjang saya ambil paketan HP itu lalu saya bawa pulang kasihkan istri pak. Sekarang saya menyesal pak,”aku bapak satu anak itu dihadapan penyidik menyesali perbuatannya.
Penyesalan selalu datang diakhir. Seperti pepatah, nasi sudah menjadi bubur. Petugas telah menyita satu unit ponsel pintar merek Oppo A92 warna hitam beserta dos book untuk dijadikan barang bukti.
Penyidik Polsek Manyar menjerat Onie dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Tersangka kami tahan karena ancaman paling lama lima tahun penjara,”tegas Iptu Bima Sakti. (*)