GRESIK,1minute.id – Camat Duduksampeyan Suropadi telah dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik.
Mantan Camat Cerme dan Tambak, Pulau Bawean itu diduga melakukan penyalagunaan keuangan di kecamatan Duduksampeyan kurun waktu tiga tahun.
Yakni, 2017, 2018 dan 2019. Berdasarkan audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik kerugian negara sekitar Rp 1.041.108.960.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Dimas Adji Wibowo mengatakan, pemeriksaan terduga tindak pidana korupsi yang membelit Suropadi, Camat Duduksampeyan membutuhkan waktu hampir 10 bulan.
Kerja keras yang dilakukan tim akhirnya membuahkan hasil, dengan menetapkan Camat Suropadi sebagai tersangka dan melakukan penahanan. “Kasus ini sebagai bentuk peringatan untuk semua pejabat, baik Kades, Camat, Kepala OPD maupun penyelenggara negara, agar berhati-hati dalam menggunakan anggaran,” tegas Dimas kepada wartawan pada Senin, 15 Februari 2021.
Terpisah, Kuasa hukum tersangka Fajar Yulianto menegaskan bahwa klien kami hadir memenuhi panggilan penyidik dengan sangat kooperatif, walaupun panggilan pertama sempat menunda.
“Kami selaku kuasa hukum telah menggunakan hak tersangka berdasarkan KUHAP untuk mengajukan surat permohonan untuk tidak ditahan serta penangguhan penahanan. Akan tetapi permohanan tersebut tidak dikabulkan, ” tegasnya.
Masih menurut Fajar, pihaknya sangat menghormati proses hukum. Akan tetapi, dalam perkara ini kami berpegang azas praduga tak bersalah. Terkait materi tindak pidana korupsi yang disangkahkan, tim akan siap dan yakin akan mematahkan dakwaan jaksa dalam sidang nanti.
“Ada yg patut disayangkan dalam proses pemeriksaan kali ini, klien kami belum dilakukan pemeriksaan terhadap pokok materi sama sekali sebagai kapasitas tersangka. Hari ini, tersangka hanya di kasih enam pertanyaan. Itupun terkait masalah data aset yang dimiliki tersangka,” tegas pemilik LBH Fajar Trilaksana. (*)