Menolak Memberi “Jatah” , Mantan Suami Aniaya Istri Siri


GRESIK,1minute.id – Nafsu Tarsam sudah diatas ubun-ubun. Lelaki 47 tahun mendatangi mantan istri sirinya, Dewi Yuliani, 37. Tujuannya, meminta “jatah” terakhir. Keinginan lelaki yang telah beristri itu langsung ditolaknya oleh perempuan asal  Kecamatan Glagah Lamongan itu.

Tarsam pun murka. Kepala mantan istri sirinya yang kos di Manyar itu dibenturkan ke dinding tembok. Lengan perempuan yang dinikahi secara siri sejak 2018 itu diciak alias digigit.

Korban pun teriak kesakitan. Tarsam kabur melarikan diri. Beruntung anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Manyar sigap. Sehingga, Tarsam bisa ditangkap.
“Setelah mendapatkan laporan anggota langsung memburu dan menangkap pelaku,”ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana di Mapolsek Manyar pada Senin, 8 Februari 2021.

Menurut Kapolsek Manyar Iptu Bima, pelaku dan korban menjalin nikah siri sejak 2018. Pada akhir Januari 2021, hubungan mereka sudah retak. Mereka pisah ranjang. 

Sebelum terjadi penganiayaan, pelaku mendatangi kos korban di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik menanyakan surat-surat pernikahan sirinya. Namun, oleh korban sudah dibakar.

Pelaku tidak mempermasalahkan asalkan korban mau memberi “jatah” berhubungan badan kali terakhir. Korban menolak mentah-mentah. Karena sudah tidak ada ikatan suami-istri. Penolakan korban itu membuat emosi Tarzam membuncah. 

“Pelaku emosi dan menganiaya korban. Mereka sempat berebut kunci kamar kos hingga menyebabkan celana korban robek,”kata Bima. 

Atas kejadian tersebut, korban lapor ke Polsek Manyar. Anggota Unit Reskrim mendatangi lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara. “Pelaku kami amankan kurang dari satu minggu di warung kopi wilayah Manyar,”imbuh mantan Kasatreskrim Polres Trenggalek itu. (*)