GRESIK,1minute.id – Tim siber Polda Jatim dan Satreskrim Polres Gresik menangkap satu orang pelaku dugaan penyebar berita hoaks meninggalnya Kasdim 0817 Gresik Mayor Inf Sugeng Riyadi pascavaksin Covid-19. Tersangka berinisial TS, 44, asal Gresik.
Untuk mengungkap pelaku tersebut, polisi butuh sekitar 3 hari. Kini, polisi masih terus memburu penyebar berita bohong yang viral sejak Minggu lalu itu.
Waka Polda Jatim Brigjend Pol Slamet H. S., mengatakan, tersangka yang diamankan tim Siber Polda Jatim dan Satreskrim Polres Gresik itu berinisial TS. Usianya 44 tahun dan ditangkap di Gresik.
“Saat ini masih proses pendalaman penyidikan,”kata Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Rabu 20 Januari 2021.
Jenderal Bintang Satu itu didampingi Kepala Penerangan Kodam V Brawijaya Kolonel Arm Imam Haryadi, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Dandim 0817 Gresik Letkol Inf Taufik Ismail dan Kadinkes Gresik drg Syaifudin Ghozali menambah, perbuatan tersangka TS menyebarkan berita bohong itu telah menimbulkan keresahan masyarakat.
“Penyidik masih mendalami motif tersangka menyebarkan berita bohong,”imbuh Brigjend Pol Slamet H.S. Waka Polda Brigjend Pol Slamet H.S. meminta masyarakat Indonesia untuk menyukseskan program pemerintah vaksinasi covid-19 ini. Sebab, vaksinasi Covid-19 itu sebagai ikhtiar pemerintah Indonesia untuk terbebas dari wabah coronavirus disease 2019 (Covid-19).
“Kami himbau seluruh masyarakat, bangsa Indonesia untuk mendukung program vaksin sebagai Ikhtiar bagi bangsa Indonesia agar terhindar dan bebas Covid-19. Mari kita amankan program pemerintah proses vaksinasi yang berlangsung,”kata Brigjend Pol Slamet H.S.
Apakah penyidik akan mengembangkan perkara penyebaran berita bohong itu? Brigjend Pol Slamet H.S dengab diplomatis menyatakan akan melihat hasil penyidikan yang sedang dilakukan polisi.
“Nanti, kalau ada perkembangan akan kita sampaikan kepada rekan-rekan,”kata Slamet H.S. Penyidik Polres Gresik menjerat pelaku dengan Pasal 45A ayat 1 Undang-undang RI nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI No.11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.
Bunyi pasal itu, Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Sebelumnya, pelaku membuat konten berita hoax meninggalnya Kasdim 0817 Gresik Mayor Infantri Sugeng Riyadi pasca di vaksin Sinovac.
Pelaku setelah mendapatkan foto pemakaman meninggalnya Danramil Kebomas Mayor Kav Gatot Supriyono dari Whatsapp.
Kemudian foto tersebut dicopas, diberi lingkaran dan ditambah narasi “ Innalillahi wa innailaihi rojiun, vaksin pertama, kasdim 0817 gresik, mayor Sugeng Riadi, tadi malam danramil kebomas gresik meninggal akibat siang disuntik vaksin…pagi proses pemakaman… hati2 bahaya vaksin ini nyata“. (*)