Jalur penyekatan pengamanan tahun baru dilakukan aparat kepolisian Resor Gresik
GRESIK, 1minute.id – Hujan mulai turun di Kota Santri sekitar pukul 19.25 malam ini. Mending merayakan tahun baru di rumah. Memaksakan diri merayakan malam pergantian di luar rumah seperti bukan pilihan tepat.
Sebab, polisi telah menetapkan pemberlakuan jam malam mulai pukul 20.00 atau kurang 35 menit lagi. Selain itu, bahaya corona virus disease 2019 juga semakin mengganas.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto bersama forkopimda mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat Kota Santri agar merayakan malam tahun baru bersama keluarga di rumah saja.
“Kami akan berlakukan jam malam sejak 20.00 hingga 04.00. Jangan berkumpul di luar rumah, apalagi dalam jumlah besar karena potensi penyebaran virus Covid-19 masih mengancam. Lebih baik di rumah saja bersama keluarga,”imbuh Arief, Kamis 31 Desember 2020.
Apabila masyarakat tetap nekat merayakan malam tahun baru di luar rumah yang menimbulkan potensi penyebaran virus Covid-19, Kapolres secara tegas menyatakan siap mengambil tindakan.
“Mengacu ketentuan gubernur, kami berkomitmen apabila ada yang mengadakan kerumunan, perkumpulan, akan kita minta untuk segera membubarkan diri,”tegas alumnus Akpol 2001 ini.
Sikap tegas petugas itu, kata mantan Kapolres Ponorogo itu didasarkan atas surat edaran nomor 736/24068/013.4/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pembatasan Jam Malam Sebelum dan Sesudah Pelaksanaan kegiatan libur Tahun Baru 2021 di seluruh wilayah Jatim.
“Pembatasan jam malam diberlakukan untuk mengurangi angka penyebaran Covid-19 di Jawa Timur yang semakin hari terus meningkat,”katanya.
Arief memastikan, personilnya bersama TNI akan melakukan operasi dan tindakan persuasif di masyarakat jika ada yang berkerumun dan melanggar ketentuan SE Gubernur Jatim itu.
Kapolres pun mengingatkan kembali pentingnya penerapan protokol kesehatan (Prokes). “Vaksin belum diberikan, sehingga protokol kesehatan yang harus dijalankan,”katanya.(*)