Tidak ada Perkara Dihentikan, Dugaan Korupsi di Kecamatan Duduksampeyan dan Desa Dooro, Nunggu Hasil Audit Inspektorat


GRESIK,1minute.id – Tidak ada perkara  yang ditangani Kejaksaan Negeri Gresik saat ini diberhentikan, hanya saja tersendat karena beberapa hal pertimbangan, bahkan peningkatan kinerja akan dilakukan pada tahun depan, 2021.

Janji itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Heru Winoto  saat merilis capaian kinerja selama periode Januari hingga Desember 2020 di kantor Kejari Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri,  Kecamatan Kebomas, Selasa 29 Desember 2020.

“Dua perkara dugaan korupsi di Kecamatan Duduksampeyan dan Desa Dooro, Kecamatan Cerme masih menunggu hasil audit dari inspektorat,”kata Kajari Heru Winoto.  Heru didampingi semua kepala seksinya, yakni Kasi Pidsus, Intel, Pidum, Datun dan Pengelolaan Barang bukti dan Barang Rampasan. 

Pihaknya, tambahnya, telah berkoordinasi secara intens dengan inspektorat Pemkab Gresik untuk secepatnya merampungkan hasil auditnya. “Semoga di awal tahun 2021 audit inspektorat bisa selesai,”harapnya. 

Sementara itu, kinerja Kejari Gresik 2020 tergolong moncer. Sejumlah perkara yang ditangani bisa kelar. Meski sempat melambat karena beberapa faktor. Diantaranya, perhelatan Pilbup Gresik, Wabah Covid-19 dan pembangunan gedung baru, Kejari Gresik. 

“Sebenarnya tetap kita lakukan namun agak diperlambat karena adanya pilkada dan juga pandmei Covid-19. Sementara mendapatkan predikat WBK atau Wilayah Bebas Korupsi dari Kementerian PAN dan RB, Insyaallah tahun 2021 kami dapat predikat itu. Kantor yang telah memenuhi syarat juga bantuan dari teman-teman media,”terang Heru.

Diuraikan Kajari Heru capaian kinerja Seksi Intelijen, telah melakukan  Sprint Penyelidikan sebanyak enam kegiatan, kemudian Jaksa Masuk Desa dan Menyapa Desa, masing-masing empat kali.

Selanjutnya Kegiatan PAKEM sekali, dan Pelacakan Aset sebanyak satu kegiatan. 
“Untuk enam penyelidikan progresnya baru 2021, semuanya perkara baru dan bukan dari Pidsus maupun Pidum. Kalau sudah penyidikan akan kaki sampaikan,”kata Kajari Heru .

Kemudian Seksi Tindak Pidana Umum, telah melakukan kegiatan berupa berkas Tilang sebanyak 24.583 perkara, SPDP 6l perkara, Penuntutan 422 perkara, Eksekusi 592 perkara. “PNBP hasil perkara Pidana Umum sebesar Rp 2.577.433.260,”jelasnya. 

RILIS KINERJA 2020 : Kajari Gresik Heru Winoto ketika merilis capaian kinerja kejaksaan selama 2020 (foto : chusnul cahyadi /1minute.id)

Bagaimana dengan seksi pidana khusus (Pidsus)? Masih kata Heru Winoto, Seksi  Pidana Khusus telah melakukan kegiatan berupa penyelidikan sebanyak tiga kegiatan, penyidikan tiga  kegiatan, Pra Penuntutan satu kegiatan kemudian Penuntutan sebanyak dua kegiatan.

Untuk perkara korupsi yang telah inkrah, tambahnya, tiga terpidana mengembalikan uang negara. “Jumlah uang pengebalian disetor terpidana Mukhtar (OTT BPPKAD), dr.Nurul Dholam (korupsi Dinkes Gresik)  Ely Sundary (korupsi penadaan barang dan jasa Dispendik Gresik) dan terpidana Mashuriyanto perkara korupsi lain,”terang Kasi Pidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo. (*)