GRESIK,1minute.id – Satu tahapan pemilihan bupati (Pilbup) Gresik telah diselasaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik, Kamis dini hari pukul 03.30.
Tahapan itu adalah Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara dalam Pilkada Gresik 2020 di salah satu hotel di Gresik.
Hasilnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fandi Akhmad Yani – Aminatun Habibah (Niat) unggul dibanding pasangan calon, Moh Qosim – Asluchul Alif.
Pasangan Niat memperoleh 369.844 ribu suara. Sedangkan QA mendapat 355.611 suara.Niat unggul dari incumbent dengan selisih 14.233 suara. Meski, masing-masing calon menang di sembilan kecamatan.
Sedangkan, tingkat partisipasi masyarakat mencapi 745.229 pemilih atau sekitar 80 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Rinciannya, surat suara sah 725.455. Dan, jumlah suara tidak sah 19.744.
Menurut Ketua KPU Gresik Akhmad Roni mengatakan, penetapan paslon terpilih tidak bisa langsung ditetapkan.
“Kami menunggu apakah ada atau tidak permohonan di Mahkamah Konstitusi. Kami masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi. Kami menunggu secara resmi dari MK dan informasi dari KPU RI,”kata Akhmad Roni.
Setelah dibuat berita acara rekapitulasi, pihaknya memberikan waktu 3 x 24 jam kepada paslon untuk menyampaikan masa sanggah.
Terkait tingkat partisipasi pemilih di Pilbup Gresik, kata Roni, tertinggi dibanding daerah lain di Jawa Timur.“Hitungan kami, partisipasi 81 persen, tertinggi di Jawa Timur,”kata Roni. (*)