Diizinkan Keluarga Korban, Terdakwa Jebpar Divonis 10,5 Tahun

Terdakwa pembunuhan Jebpar dalam sidang daring di PN Gresik


GRESIK,1minute.id – Jebpar, terdakwa otak pembunuhan Mohammad Mulla atau Mat Mola divonis hukuman selama 10,5 tahun. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menyatakan terdakwa Jebpar, 39, warga Sampang, Madura itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban Mat Mola. 

“Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap Mohammad Mulla, terdakwa melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukaman penjara selama 10 tahun dan 6 bulan,” kata Putu Gde Hariadi saat membacakan putusan.

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Siluh Chandrawati yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 16 tahun.

“Atas vonis yang meringankan terdakwa selama enam tahun dari tuntutan, kami masih menyatakan pikir-pikir. Tentunya,  untuk menyatakan banding atau menerima kami masih menunggu perintah pimpinan,” kata Siluh saat dikonfirmasi. 

Sementara terdakwa Mat Mola dalam sidang daring itu menyatakan menerima. Dalam pembunuhan ini Mat Mula didampingi kuasa hukumnya Muhammad Nali. 

Menurut Nali, terjadinya pembunuhan itu karena ada sebab dan akibat yang pernah dituangkan pada pledoi. Pembunuhan tersebut akibat korban Mat Mola terbukti menghamili istri terdakwa dan terdakwa menemui pihak keluarga korban untuk meminta pertanggungjawaban.

“Dari pertemuan dengan keluarga Mohamad Mola, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mola boleh dibunuh asalkan tidak menggunakan senjata tajam. Ini yang kami tuangkan pada pembelaan, sehingga majelis hakim memberikan putusan 10 tahun penjara,” katanya, Rabu 16 Desember 2020.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa membunuh korban dengan mengajak kerabatnya dengan cara menjerat korban dengan tali dan menganiaya korban hingga meninggal dunia dan jasad korban dibuang di tepi ruas jalan tol Kebomas, Gresik, Desember 2019 lalu. (*)