GRESIK,1minute.id – Usia Delima (samaran) masih sangat belia. 17 tahun. Namun, remaja putri itu sudah menimang bayi perempuan diduga hasil hubungan di luar nikah. Celakanya, lagi lelaki yang diduga telah menghamili remaja asal Kecamatan Benjeng itu tidak mau bertanggung jawab.
Kini, Delima sedang mencari keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Sidang perdana dugaan perbuatan asusila dilakukan remaja berinisial MTP, 17, di gelar di pengadilan negeri (PN) Gresik, Senin 23 November 2020.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik Siluh Candrawati dengan hakim tunggal, Fitria Dewi Nasution. Sidang lakukan secara tertutup untuk wartawan.
Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum Siluh Candrawati mendakwa anak berhadapan hukum (ABH) berinisial MTP menjerat Pasal 18 ayat (2) UU RI nomor 35/ 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/ 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Pada surat dakwaan diuraikan MTP dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan. Sebab, persetubuhan layaknya suami-istri itu dilakukan sebanyak lima kali.
Sehingga, jaksa penuntut menilai perbuatan.
MTP tersebut dipandang sebagai berbuatan yang berlanjut. Masih berdasarkan surat dakwaan jaksa, tindak pidana persetubuan ini dilakukan pada Senin 19 Desember 2018.
Selanjutnya, dilakukan pada bulan berikutnya sampai lima kali. Akibat perbuaatan MTP, anak korban hamil dan melahirkan anak perempuan.
“Persetubuhan sebanyak lima kali ini dilakukan di tempat rumah anak korban tepatnya di ruang tamu,”kata JPU Siluh , Senin 23 November 2020. Setelah pembacaan dakwaan, sidang tertutup ini dilanjutkan dengan memeriksa lima orang saksi. Salah satunya saksi anak korban, Delima.
Menurut Siluh pada keterangan saksi diperoleh fakta bahwa keduanya merupakan pasangan kekasih. Lalu ada ajakan dan bujuk rayu yang dilakukan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Perbuatan yang dilarang itu dilakukan oleh keduanya pasangan yang masih dibawah umur. Akibatnya, anak korban hamil dan saat ini telah melahirkan anak perempuan,” jelasnya. Sidang dengan Hakim tunggal Fitra Dewi Nasution ditunda dengan agenda pemerikasaan anak yang berhadapan dengan hukum, MTP. (*)