Pembunuhan Bukit Jamur Segera Disidangkan, Penyidik Serahkan Dua Pelaku ke Jaksa

GRESIK,1minute.id – Kelar sudah proses penyidikan dua anak berhadapan hukum (ABH) alias tersangka dugaan pembunuhan di kawasan Bukit Jamur, Bungah. 

Penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik melimpahkan tersangka dan barang bukti (barbuk) ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik, Kamis 19 November 2020. Dugaan pembunuhan anak itu segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. 

Dua anak ABH berinisial MSK alias S, 15 dan MSI alias Si, 16, bersama penyidik kepolisian, didampingi kedua orang tua, petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan pusat pelayanan terpadu pembedayaan perempuan dan anak (P2TP2A) Gresik tiba di kantor kejaksaan negeri (Kejari) Gresik sekitar pukul 11.00.

ABH berinisial Si memakai Tshirt bertuliskan Indonesia Bersatu. Sedangkan, S memakai kaus warna hitam. Rambut kedua anak itu berwarna merah. 

Selama 2 jam,  kedua anak yang tega menghabisi teman sepermainnya berinisial AAH, siswa kelas VIII di Kecamatan Bungah itu menjalani pemeriksaan jaksa penuntut. Sumber menyebutkan tersangka Si dan S menjlentrehkan kronologis pembunuhan yang telah dilakukan. 

Mulai rapat pagi hari,  kemudian sore dilakukan eksekusi menghabisi AAH di kawasan Bukit Jamur di Desa/Kecamatan Bungah, Gresik, Rabu 28 Oktober 2020.
Dua tersangka anak itu memukul lima kali bagian perut dan menghantam sekali dengan balok di bagian kepala.

“Korban AAH lalu diikat kaki dan tangannya lalu diceburkan ke kubangan air bekas galian C,”cerita sumber enggan disebutkan identitasnya itu, Kamis 19 November 2020.

Setelah korban asal kecamatan Bungah tenggelam, kedua tersangka pulang. Lalu, keesokan harinya  satu dari dua pelaku itu kembali datang di lokasi kejadian dan melihat korban mengambang. “Pelaku mencoba menenggelamkan korban lagi tapi tidak berhasil,”imbuhnya. 

Sumber mengaku ngelus dada melihat kenekatan dua anak itu. “Kok sampai segitu keji. Pagi merencanakan, sore harinya eksekusi dilakukan,”katanya dengan nada lirih. 

Usai menjalani pemeriksaan di ruang jaksa penuntut kedua tersangka kemudian dititipkan penahanannya ke Polres Gresik.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP bayu Febrianto Prayogo melalui Kanit Pidum Satreskrim Ipda Joko Supriyanto membenarkan proses penyidikan selesai.

“Berkas sudah dinyatakan P. 21 atau sempurna,”kata Joko melalui pesan Whatsapp, Kamis 19 November 2020.
Kepala Sekso Pidana Umum (Pidum) Kejari Gresik Firdaus belum bisa dikonfirmasi. Pesan Whatsapp 1minute.id masih centang satu. 

Terpisah, kuasa hukum dua anak Sulton Sulaiman membenarkan penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. “Tadi saya mendampingi mereka. Penyerahan disaksikan petugas dari Bapas dan P2AP2T Gresik,”kata Sulton. 

Seperti diberitakan Jumat 30 Oktober 2020 ditemukan mayat tanpa identitas di sebuah kubangan di kawasan Bukit Jamur di Desa/Kecamatan Buungah Gresik. Saat ditemukan tangan terikat ke belakang dan kaki juga terikat. 

Belakangan jasad itu diidentifikasi berinisial AAH, siswa kelas VII di kecamatan Bungah, Gresik. Dalam penyelidikan polisi menangkap dua anak yakni berinisial MSK alias S, 15 dan MSI alias Si, 16. Keduanya teman korban di kecamatan Bungah. Dalam penyidikan kedua anak itu menghabisi AAH karena sakit hati. (*)