GRESIK, 1minute.id -Sepak terjang Santoso, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terhenti di Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas.
Pemuda 35 tahun asal Desa Windu, Kecamatan Karangbinangun, Lamangon itu nyaris kelenger. Beruntung anggota Opsnal Satreskrim Polres Gresik itu cepat di lokasi kejadian.
Menurut cerita polisi Minggu 15 November 2020 sekitar pukul 23.30, Santoso masuk ke kampung Singorejo Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas.
Santoso kabarnya bersama seorang temannya -belum diketahui – identitasnya. Diteras rumah korban Muhammad Amirudin terparkir motor Hondo Scoopy nomor polisi (nopol) W 4863 BH.
Dalam hitungan detik motor matik kelir merah itu sudah berpindah tangan. Nahas, korban Amirudin mengetahuinya. Dia pun refleks teriak maling. Nah, saat ada anak buah AKP Bayu Febrianto Prayoga, Kasatreskrim Polres Gresik berada di sekitar lokasi.
Anggota reserse mobile (resmob) dipimpin Ipda Joko Supriyanto memblokade satu dari dua akses keluar masuk kampung itu. Santoso putar balik untuk mencari jalan alternatif lainnya. Tapi, jalan alternatif sudah di barikade motor. Santoso harakiri.
Pemuda 35 tahun mencoba menerobos dan menabrakkan motor hasil kejahatan dengan motor belakangan diketahui milik anggota resmob Satreskrim Polres Gresik. Santoso gulung kuming.
Massa yang sudah igit-igatan menghajar Santoso. Polisi yang menghadang Santoso di jalan kampung lainnya bergegas menuju lokasi. Santoso sudah nyaris kelenger itu lalu bergegas diamankan.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Bayu Febriyanto Prayogo melalui Kanit Pidum Ipda Joko Suprianto mengatakan, pihaknya berusaha mengembangkan mencari pelaku lainnya.
Santoso dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHPidana. Bunyinya, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pemberatan.
“Kami masih akan mengembangkan untuk mencari tersangka lainnya,”kata Ipda Joko, Rabu 18 November 2020. (*)