GRESIK,1minute.id – Bagi Wahyu Jaya Nugraha berjualan mi ayam tidak membuat ekonomi berkecupan. Pemuda 22 tahun akhirnya nyambi memasarkan sabu-sabu (SS). Pemuda asal Desa Mulyo Agung, Bojonegoro sudah membayangkan tinggal di rumah mewah.
Mimpi Wahyu itu akhirnya berantakan. Dia dibekuk anggota Satreskoba Polres Gresik ketika berada di sebuah kafe di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kebomas. Wahyu harus menginap di hotel prodeo. Hunian tanpa springbed, air condition.
Kasatreskoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto membeberkan, tersangka diamankan saat berada di kedai kopi di Jalan Permata Raya Perumahan Graha Bunder Asri, Kecamatan Kebomas.
Sekitar jam 22.00, polisi mendapat informasi adanya transaksi sabu-sabu melakukan penyelidikan dan meringkus Wahyu. “Saat ditangkap, tersangka Wahyu kedapatan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,28 gram yang tersimpan di dalam potongan sedotan,”ujar Kasatreskoba AKP Hery Kusnanto, Jumat 23 Oktober 2020.
Hery menambahkan tersangka Wahyu setiap hari bekerja sebagai penjual mi ayam. Selama di Gresik, Wahyu indekos di Jalan Permata Raya Perumahan Graha Bunder Asri, Kecamatan Kebomas.
Dari pengakuannya, tersangka menggunakan keuntungan berjualan sabu untuk mendapat penghasilan.”Motifnya untuk menambah pendapatan. Keuntungan dari sekali transaksi Rp 100 ribu,”ujarnya. (*)