GRESIK,1minute.id – Opini wajar tanpa perkecualian (WTP) kembali diraih Pemkab Gresik. Standar penilaian tertinggi dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu.
Istimewanya, Pemkab Gresik mendapat opini WTP selama 5 tahun berturut-turut. Mulai 2015 – 2019. Raihan apik itu mendapatkan apresiasi dari Kementerian Keuangan.
Piagam penghargaan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu diserahkan terimakan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada Bupati Gresik Sambari Halim Radianto di Gedung Grand City Surabaya, Senin 19 Oktober 2020.
Keberhasilan itu disambut suka cita oleh organisasi perangkat daerah (OPD) dengan menghadirkan kesenian tradisional, Reog Ponorogo untuk menyambut kedatangan Bupati Sambari setiba di kantor Pemkab. Bupati Sambari dinaikkan ke puncak dadak merak.
Menurut Bupati Gresik Sambari Halim Radianto, raihan WTP ini membuktikan akuntabilitas pemerintah daerah benar-benar teruji. Bahkan raihan Pemkab Gresik dinilai sangat membanggakan karena prestasi ini selama lima tahun terakhir berturut-turut, mulai kurun waktu 2015 sampai tahun 2019.
“Alhamdulillah, meski sedang ada pandemi Covid-19 kami atas nama pemerintah kabupaten bersyukur sekali karena kembali mendapatkan opini wajar tanpa perkecualian,”kata Bupati Sambari melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik Reza Pahlevi.
Menurut Bupati, prestasi yang dicapai kali ini merupakan kerja keras dari seluruh pegawai, pejabat serta doa ulama dan kiai. Tak lupa, dukungan seluruh masyarakat membuat semangat untuk membawa Gresik lebih baik.
Sambari menyatakan pengelolaan keuangan yang dikelola Pemkab Gresik mengedepankan transparansi sehingga menyajikan laporan keuangan yang akuntabel, update dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Opini WTP ini menjadi bukti bahwa pola kerja yang diterapkan di Kabupaten Gresik tertata dengan baik dan profesional. Saya berharap kedepan kita tetap memperoleh penghargaan bahkan bisa lebih memperbaiki prestasi,”tambahnya. (*)