Teguran Simpatik, Push Up hingga Denda Rp 150 Ribu kepada Pelanggar Prokes

GRESIK, 1minute.id – Operasi yustisi protoko kesehatan (prokes) terus dilakukan aparat gabungan. Di Kecamatan Bungah, operasi yustisi prokes menyasar sejumlah warung dan kafe itu, Sabtu malam, 26 September 2020.

Sementara itu, di Alun-alun Gresik, operasi pendisiplinan masyarakat untuk memakai masker, jaga jarak ( physical distancing) melibat aparat TNI, Polri dan Pol PP dilakukan sekitar Alun-alun Gresik di Jalan KH Wachid Hasyim hingga Jalan Malik Ibrahim.

Terlihat hadir dalam operasi di perkotaan itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Bayu Febrianto Prayoga selaku perwira pengawas (Pawas). Sebanyak 36 personil gabungan diterjunkan dalam operasi bertujuan melakukan pencegahan penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19).

DENDA : Dua pelanggar prokes yang terjaring operasi yustisi di sekitar Alun-alun Gresik disanksi denda Rp 150 ribu ( foto : istimewa)

Dalam pelaksanaan operasi yustisi petugas gabungan dari Kodim 0817 Gresik, Polres Gresik dan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Gresik melakukan dua metode penindakan. Yakni, teguran humanis dan denda Rp 150 ribu kepada masyarakat yang tertangkap basah tidak mematuhi prokes. Memakai masker, diantaranya.

“Kita kedepankan penegakan hukum  terhadap pelanggar protokol kesehatan, sesuai Inpres 6/2020 dan Perbup 22/2020,”ujar AKP Bayu Febrianto Prayogo, Minggu, 27 September 2020. Ada dua orang yang diganjar denda Rp 150 ribu. 

Sementara itu, Kapolsek Bungah AKP Sujiran mengatakan, operasi yustisi diarahkan ke tempat keramaian. Warung atau kafe-kafe. “Ada beberapa pengunjung yang kami lakukan tindakan sosial push up dan teguran simpati mengingatkan jika terpaksa keluar rumah agar menggunakan masker,”ujar Sujiran. (*)