ABDUL Amin semringah. Duda cerai dua anak berisia 43 tahun itu lolos dari jeruji besi, rumah tahanan (rutan) Gresik. Abdul divonis majelis hakim denda Rp 100 ribu subsider 3 hari kurungan karena melanggar protokol kesehatan (prokes)
“Kapan saya mulai masuk (Ditahan,Red),”tanya Abdul Amin kepada hakim tunggal Fitria Dewi Nasution dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) pelanggar prokes di halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Gresik Jumat, 25 Jumat 2020.
Abdul Halim, lelaki tinggal di Dusun Watangrejo, Desa Ambeng-ambengwatangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik itu satu diantara ratusan pelanggar prokes yang menjalani sidang tipiring. Sidang Hakim tunggal Fitria Dewi Nasution , jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik Nurul Istiana itu, Abdul divonis hukuman 7 hari penjara.
Abdul Amin menerimanya. Namun, hakim Fitria kemudian mengurangi masa hukuman menjadi denda Rp 100 ribu subsider 3 hari kurungan. Hukuman penjara 3 hari itu bila Abdul tidak bisa membayar denda Rp 100 ribu. Meski vonis telah diskon hakim, Abdul Halim tetap meminta dirinya di penjara. “Saya tidak punya uang bu hakim. Wis Saya masuk bui saja enak dapat makan gratis,”ujar Abdul.
Duda cerai dua anak itu mengaku sejak pandemi korona, bisnis jual beli alias makelar tanah berhenti total. Untuk kebutuhan makan sehari-hari, Abdul mengaku kesulitan. Sehari makan, sehari kemudian menahan lapar. Sejak bercerai dua tahun lalu, Abdul memilih indekos di Dusun Sumber, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik.
“Ini tadi Saya kesini (PN Gresik,Red), dikasih sangu teman Rp 20 ribu,”ujar Abdul sambil menunjukkan dua lembar uang pecahan sepuluh ribuan dan satu lembar dua ribuan rupiah.
Abdul sudah mantap hatinya untuk menjalani masa tahanan tiga hari karena tertangkap operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan di sebuah warkop di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Kebomas pukul 22.30. Dia tidak memakai masker dan melanggar jam malam. Abdul pun pasrah.
Dia memilih duduk di samping tempat sidang sambil menunggu jaksa menyelesaikan sidang tipiring. “Ya, mau bagaimana lagi mas. Saya jalani saja putusan hakim itu,”ujarnya. Selama 60 menit, Abdul menunggu sidang kelar. Setelah hakim menutup persidangan Abdul di dekati seorang panitera Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Lelaki itu menyodorkan uang Rp 100 ribu. “Ini uang tolong bayarkan ke jaksa. Agar kamu bebas,”ujarnya. Abdul melongo. Dia seakan tidak percaya ada “sinterklas” yang menolongnya lolos dari jeratan hukuman penjara.
Abdul bergegas mendatangi meja jaksa penuntut Nurul Istiana untuk membayarkan denda pelanggaran prokes. Jaksa Nurul akhirnya mengurungkan eksekusi Abdul Amin membawa ke hotel prodeo rumah tahanan (Rutan) Gresik di Jalan Raya Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik. Jaksa Nurul mengingatkan Abdul Amin untuk mematuhi protokol kesehatan ketika beraktivitas di luar rumah.
“Matur suwun ya pak, bu hakim dan bu jaksa. Alhamdulillah tidak di tahan,”kata Abdul berulangkali kemudian meninggalkan kantor Pengadila Negeri Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kebomas. (*)