GRESIK,1minute.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik telah menaikkan status dua bakal pasangan calon menjadi pasangan calon (paslon) dalam mengikuti kontestasi pemilihan bupati (Pilbup) Gresik, Rabu, 23 September 2020.
Penetapan paslon itu tanpa dihadiri paslon. Yakni, Moh Qosim-Asluchul Alif (QA) dan Fandi Akhmad Yani – Aminatun Habibah (NIAT). Pascapenetapan itu, dua paslon mulai mendapatkan pengawalan aparat kepolisian dalam setiap aktivitasnya. Menyapa konstituen, diantaranya.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, setiap calon mendapatkan pengawalan dua personil dari kepolisian. Pengawalan melekat dilakukan hingga hajatan lima tahun itu kelar.
“Karena ada dua paslon. Kami menyiapkan delapan orang untuk kedua paslon itu,”ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto di kantor KPU Gresik, Rabu, 23 September 2020.
Selain pengawalan melekat, lanjut alumnus Akpol 2001, pihaknya juga menyiapkan mobil pengawalan untuk aktivitas paslon. “Kendaraan pengawalan itu dari titik awal bergerak menuju sasaran kegiatan paslon ,”tegas perwira dua melati di pundak itu. (*)