Jaringan Pengedar Sabu-sabu di Gresik Selatan Digerebek, Transaksi Rp 360 Juta/Bulan
GRESIK, 1minute.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik menggerebek rumah kos di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom. Dalam penggerebekan itu, anak buah AKP Ahmad Yani, Kasatreskoba Polres Gresik mengamankan dua orang pengedar berinisial DE alias Bedun, 32, residivis kasus narkotika yang pernah divonis enam tahun penjara pada 2018 dan MWF, 30.
Selain dua tersangka itu, polisi mengamankan barang bukti diduga sabu-sabu seberat 38,066 gram. Kini, polisi lagi memburu bandar besar alias BeDe atau penyuplai barang haram itu. “Kedua tersangka adalah residivis kasus sama (narkotika),” kata Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dalam Konferensi Pers di Mapolres Gresik pada Kamis, 23 Juli 2026.
Kapolres AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasatreskoba AKP Ahmad Yani dan Kasi Humas Iptu Hepi Riza Muslih mengatkan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di wilayah Gresik bagian selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek kamar kos yang ditempati para tersangka. “Dalam penggeledahan, petugas menemukan 17 paket sabu dengan berat total sekitar 38,066 gram yang telah dipisahkan ke dalam plastik klip dan siap diedarkan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sabu – sabu tersebut diperoleh DE dari seseorang berinisial MJ yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Barang haram seberat sekitar 40 gram itu diambil menggunakan metode ranjau di area persawahan Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Selanjutnya, sabu dibawa ke kamar kos di Wringinanom untuk dipecah menjadi paket-paket kecil sebelum diedarkan sesuai pesanan. Kedua tersangka menjalankan peredaran sabu menggunakan sistem ranjau, yakni meletakkan paket narkotika di lokasi tertentu yang telah disepakati dengan pembeli. Titik penempatan ranjau berada di sepanjang jalur Legundi, Wringinanom, Karangandong hingga Sumput, Kecamatan Driyorejo.
“Setiap titik, tersangka mengaku mendapatkan jasa Rp 25 ribu,” kata Cak Rama, sapaan akrab, AKBP Ramadhan Nasution. Dalam sehari, ia melanjutkan, bisa memasang “ranjau” hingga 20 titik. Artinya, kedua tersangka selain mendapatkan keuntungan dari pengedaran narkotika juga mendapatkan uang jasa antar sekitar Rp 500 ribu per hari. Untuk transaksi narkoba kedua tersangka bisa menjual seberat 40 gram. Bila harga sabu-sabu sebesar Rp 1,5 juta per gram, perputaran uang sebesar Rp 60 juta per pekan atau sekitar Rp 360 juta per bulan.
“Kedua tersangka sudah menjalankan profesinya selama 4 bulan,” tegas AKBP Ramadhan. Kapolres menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok utama yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, melaporkan melalui Call Centre 110 dan selain itu Masyarakat juga bisa menghubungi melalui Hotline khusus ‘Lapor Cak Rama’ di nomor 0811-8800-2006,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. (yad)
Editor : Chusnul Cahyadi
Jaringan Pengedar Sabu-sabu di Gresik Selatan Digerebek, Transaksi Rp 360 Juta/Bulan Selengkapnya
