Resmob Satreskrim Polres Gresik Hadiahi Mahasiswa Pelaku Curat di Sidayu Timah Panas
GRESIK,1minute.id – Usia WN tergolong muda. 27 tahun. Tapi sepak terjang pemuda yang mengaku sebagai mahasiswa dalam dunia kejahatan cukup menonjol. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menetapkan pemuda asal Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur itu dalam daftar pencarian orang alias DPO sejak Maret 2026.
Status DPO itu ditetapkan setelah identitas terungkap saat melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. Polisi pun terus memburunya. Kerja keras tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik membuahkan hasil. Terduga pelaku berinisial RW bersembunyi di wilayah Kediri.
Pada Selasa, 12 Mei 2026 pukul 17.00 WIB polisi menangkapnya. Tapi, tersangka RW melawan sehingga dilumpuhkan dengan timah panas oleh polisi. Menurut polisi RW ditetapkan buron sejak aksi pencurian yang dilakukannya pada pertengahan Maret 2026 lalu.
Saat itu, korban Urifan, 41, wiraswasta warga Desa Golokan, Kecamatan Sidayu pulang dari masjid usai menunaikan salat Isya dan mendapati kondisi rumahnya sudah berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, korban mengetahui tiga unit telepon genggam miliknya raib digondol pelaku. Barang yang dicuri yakni dua unit Redmi Note 13 Pro dan satu unit Redmi Note 8. Pelaku juga berhasil membobol lemari rumah korban dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp1,5 juta.
Rekaman kamera pengawas atau CCTV di rumah korban memperlihatkan aksi pelaku saat menyelinap masuk ke dalam rumah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 8 juta.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban ke Polsek Sidayu. Berbekal hasil penyelidikan intensif dan pengumpulan sejumlah petunjuk di lapangan, Unit Resmob akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka. “Tim Resmob melakukan penyelidikan secara mendalam hingga berhasil mengetahui lokasi persembunyian pelaku,” ujar AKP Arya Widjaya.
Namun, saat hendak diamankan, tersangka berupaya melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Kondisi tersebut membuat aparat kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku. “Kami melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku karena mencoba melawan saat akan diamankan oleh tim di lapangan,” tegasnya.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang identik dengan milik korban. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gresik guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka merupakan merupakan residivis yang pernah dihukum kasus pengeroyokan pada tahun 2017, juga pencurian pada tahun 2018 dan 2021.
Atas perbuatannya, WN dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun. Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas dengan memastikan sistem keamanan rumah, termasuk CCTV, tetap aktif dan berfungsi optimal.
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar diminta segera melapor kepada pihak kepolisian melalui layanan Hotline 110 atau layanan “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006. (yad)
Editor : Chusnul Cahyadi
Resmob Satreskrim Polres Gresik Hadiahi Mahasiswa Pelaku Curat di Sidayu Timah Panas Selengkapnya


