Satresnarkoba Polres Gresik Gagalkan Pengiriman Paket Vespa Berisi 10 Kilogram Ganja
GRESIK,1minute.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik gagalkan pengiriman paket motor Vespa berisi ganja seberat 10,85 kilogram. Barang terlarang puluhan kilogram dimasukkan dalam bekas tangki BBM dan bagasi motor.
Kini, polisi memburu pengirim paket tujuan Sulawesi Tengah itu. Menurut polisi kasus ini terbongkar bermula dari kecurigaan pekerja gudang jasa pengiriman barang, ekspedisi kargo di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Pekerja itu kemudian melaporkan melalui call center polisi 110 pada Rabu, 9 September 2026. Sejumlah anggota Satresnarkoba Polres Gresik langsung ke gudang ekspedisi. Satu unit Vespa Piaggio kelir cokelat tanpa nomor polisi itu.
Motor itu sudah dikemas rapi. Dibungkus karton kardus warna coklat. Petugas buka jok motor untuk nemeriksa isi bahan bakar. Tapi, tangki motor ditutup selembar plat besi. Lalu di sekrup empat sisi. Petugas semakin penasaran lalu membuka skrup dengan kunci pas ring. Isinya? Puluhan paket berbentuk persegi panjang. Secara acak petugas membuka bungkusan itu.
Isinya, daun ganja kering lengkap dengan batangnya. Waka Polres Gresik Kompol Rizki Santoso mengatakan, dari hasil penindakan tersebut polisi mengamankan 30 kantong plastik berisi batang, daun, dan biji kering yang diduga merupakan narkotika jenis ganja.
“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 30 kantong plastik berisi tanaman kering yang diduga ganja dengan berat total bruto sekitar 10,858 kilogram,” kata Kompol Rizki Santoso dalam konferensi pers di Mapolres Gresik pada Senin, 15 September 2026. Kompol Rizki didampingi Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani dan Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza.
Selain ganja, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Piaggio Vespa warna cokelat tanpa nomor polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, barang bukti tersebut diketahui berkaitan dengan pengiriman dengan tujuan Provinsi Sulawesi Tengah. Pengirim paket masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Petugas lalu menyita puluhan paket ganja dan satu unit motor Vespa. Polres Gresik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas pengirim dan calon penerima barang haram itu. Penyidik juga akan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan serta
menyiapkan tahapan penyidikan lanjutan, termasuk rekonstruksi dan gelar perkara.
Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang berbunyi : setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman melebihi 1 kilogram atau 5 batang pohon; dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI atau Rp 2 miliar ditambah sepertiga.
Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menambahkan paket ganja tersebut memang disimpan di dalam vespa untuk dikirim ke Sulawesi. “Barang jenis ganja ini disamarkan di dalam tanki BBM-nya dan di bagasi depan,” jelasnya.
Polres Gresik menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dengan melaporkan melalui Call Centre 110 dan selain itu Masyarakat juga bisa menghubungi melalui Hotline khusus ‘Lapor Cak Rama’ di nomor 0811-8800-2006. (yad)
Editor : Chusnul Cahyadi
Satresnarkoba Polres Gresik Gagalkan Pengiriman Paket Vespa Berisi 10 Kilogram Ganja Selengkapnya